Kasus Lahan Transmigrasi Jebus

Isi Kesaksian Wakil Bupati Bong Ming Ming di Kasus Lahan Transmigrasi Jebus Bangka Barat

Majelis hakim dan penasehat hukum menggali keterlibatan Bong Ming Ming terhadap penentuan luasan objek lahan transmigrasi Kecamatan Jebus

Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming setelah bersaksi pada persidangan kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus 

Tak hanya BA hasil Desa Jebus saja, namun Janto juga sempat meminta tanda tangan Bong Ming Ming soal program redistribusi di sejumlah desa lain, satu di antaranya Desa Kampak.

"Berkas dikirim bersamaan oleh Pak Janto dan itu ditungguin. Bagaimana berkas sebanyak itu diantar lalu ditungguin? Memang tidak bisa ditinggalkan untuk dibacakan dulu?" tanya Mulyadi di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (19/9/2023).

Mulyadi juga menyayangkan sikap Bong Bong Ming selaku Ketua tidak begitu jeli dan berani menandatangani BA hanya bedasarkan keterangan dari Janto tanpa mengoreksi dan melakukan verifikasi secara detail.

"Jadi saksi cuma nanya ada masalah tidak, artinya kalau pak Janto bilang oke terus saksi tandatangan gitu aja?" tanya Mulyadi.

Menjawab pertanyaan hakim tersebut, Bong Ming Ming menyebut sebelum penandatanganan BA, dirinya sempat berkonsultasi. Termasuk dengan bagian hukum Setda dan pihak BPN.

Sepanjang rapat dia juga mengklaim sering kali mengingatkan seluruh tim PPL agar bekerja sesuai aturan.

"Waktu mereka datang saya selalu menanyakan apakah tidak ada lagi persoalan, termasuk CNC dan tumpang tindih? Dan itu secara umum juga saya tegaskan di dalam rapat," kata Bong Ming Ming.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved