Kasus Lahan Transmigrasi Jebus
Isi Kesaksian Wakil Bupati Bong Ming Ming di Kasus Lahan Transmigrasi Jebus Bangka Barat
Majelis hakim dan penasehat hukum menggali keterlibatan Bong Ming Ming terhadap penentuan luasan objek lahan transmigrasi Kecamatan Jebus
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Hendra
7. Muhammad Effendi : Kepala Dinas PUPR selaku anggota.
8. Megawati : Kepala Dinas Pertanian dan Pangan selaku anggota.
9. Ichasan Saufani : Kepala dinas koperasi UMKM selaku anggota
10. Herly : Kabag Pemerintahan Setda selaku anggota.
11. Sanudin : Kabag Hukum Setda selaku anggota.
12. Renny Gunawan PS Paur Logistik Polres Bangka Barat, selaku anggota.
13. Johan Vigario : Ketua cabang HKTI Babar selaku anggota
14. Hendri : Kades Jebus anggota
3. Bong Ming Ming Tandatangani Berita Acara Rapat PPL
Bong Ming Ming membenarkan pembuatan berita acara rapat PPL merupakan bagian dari tugas BPN yang kemudian ditandatangani olehnya.
"Seingat saya seperti itu, betul saya langsung tandatangan (berita acara), saya niatnya untuk mempercepat proses, agar lahan cepat didistribusikan," ungkapnya.
Proses penandatanganan Berita Acara (BA) hasil rapat PPL program redistribusi lahan transmigrasi Kecamatan Jebus membuat hakim Mulyadi heran.
Mulyadi merupakan ketua majelis hakim yang memeriksa perkara kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021.
Apalagi BA yang harus ditandatangani ketua maupun anggota PPL jumlahnya mencapai ribuan.
Mantan Kepala BPN Kabupaten Bangka Barat, Janto Simanjuntak diketahui sempat menemui Bong Ming Ming ke ruang kerjanya.
Maksud kedatangan Janto untuk meminta tanda tangan BA hasil rapat pertama dan kedua PPL kepada Bong Ming Ming.
Nama Pejabat BPN Disebut Sebut, Enggar Minta Belikan Materai dan Aan Terima Sertifikat dari Bom Bom |
![]() |
---|
Berikan Kesaksian di Kasus Lahan Transmigrasi, Hendry Ungkap Satu Nama Maksimal Lima Persil |
![]() |
---|
Hakim Kini Tidak Lagi Perintahkan JPU untuk Hadirkan H Sukirman, Inilah Penyebabnya |
![]() |
---|
Kicauan Bom Bom Singkap Fakta Baru, Masing-masing Terdakwa Dapat Jatah Sertifikat |
![]() |
---|
Para Terdakwa Sempat Minta Diterbitkan Sertifikat atas Nama Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.