Kasus Lahan Transmigrasi Jebus
Mantan Kepala BPN Bangka Barat Rela Tunggu Bong Ming Ming Tanda Tangan Ribuan Berkas
Mantan Kepala BPN Kabupaten Bangka Barat, Janto Simanjuntak diketahui sempat menemui Bong Ming Ming ke ruang kerjanya
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Proses penandatanganan Berita Acara (BA) hasil rapat PPL program redistribusi lahan transmigrasi Desa Jebus membuat Hakim Mulyadi heran.
Mulyadi merupakan ketua majelis hakim yang memeriksa perkara kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, tahun 2021.
Apalagi BA yang harus ditandatangani ketua maupun anggota PPL jumlahnya mencapai ribuan.
Mantan Kepala BPN Kabupaten Bangka Barat, Janto Simanjuntak diketahui sempat menemui Bong Ming Ming ke ruang kerjanya.
Maksud kedatangan Janto untuk meminta tanda tangan BA hasil rapat pertama dan kedua PPL kepada Bong Ming Ming.
Tak hanya BA hasil Desa Jebus saja, namun Janto juga sempat meminta tanda tangan Bong Ming Ming soal program redistribusi di sejumlah desa lain, satu di antaranya Desa Kampak.
"Berkas dikirim bersamaan oleh Pak Janto dan itu ditungguin. Bagaimana berkas sebanyak itu diantar lalu ditungguin? Memang tidak bisa ditinggalkan untuk dibacakan dulu?" tanya Hakim Mulyadi di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (19/9/2023).
Mulyadi juga menyayangkan sikap Bong Bong Ming selaku Ketua tidak begitu jeli dan berani menandatangani BA hanya bedasarkan keterangan dari Janto tanpa mengoreksi dan melakukan verifikasi secara detail.
"Jadi saksi cuma nanya ada masalah tidak, artinya kalau pak Janto bilang oke terus saksi tandatangan gitu aja?" tanya Mulyadi.
Menjawab pertanyaan Hakim tersebut, Bong Ming Ming menyebut sebelum penandatanganan BA, dirinya sempat berkonsultasi. Termasuk dengan bagian hukum Setda dan pihak BPN.
Sepanjang rapat dia juga mengklaim sering kali mengingatkan seluruh tim PPL agar bekerja sesuai aturan.
"Waktu mereka datang saya selalu menanyakan apakah tidak ada lagi persoalan, termasuk CNC dan tumpang tindih? Dan itu secara umum juga saya tegaskan di dalam rapat," kata Bong Ming Ming.
Pada kesempatan itu, Mulyadi juga sempat menyinggung apakah Bong Ming Ming paham terkait alasan para terdakwa Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori dan Ariandi Pramana alias Bom Bom hadir di muka persidangan.
"Bapak tau apa yang menjadikan mereka duduk kesini. Lama-lama tiap hari tau tidak?" tanya Mulyadi.
"Saya tidak paham yang mulia, yang saya pahami cuma ada masalah kelebihan sekitar 105 persil sertifikat," jawab Bong Ming Ming.
"Para terdakwa dibawa ke sini oleh penuntut umum karena ada permasalahan sertifikat tadi," pungkas Mulyadi.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
Nama Pejabat BPN Disebut Sebut, Enggar Minta Belikan Materai dan Aan Terima Sertifikat dari Bom Bom |
![]() |
---|
Berikan Kesaksian di Kasus Lahan Transmigrasi, Hendry Ungkap Satu Nama Maksimal Lima Persil |
![]() |
---|
Hakim Kini Tidak Lagi Perintahkan JPU untuk Hadirkan H Sukirman, Inilah Penyebabnya |
![]() |
---|
Kicauan Bom Bom Singkap Fakta Baru, Masing-masing Terdakwa Dapat Jatah Sertifikat |
![]() |
---|
Para Terdakwa Sempat Minta Diterbitkan Sertifikat atas Nama Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.