Berita Kriminalitas

Satu Keluarga di Bangka Selatan Ditangkap Polisi, Jadi Sindikat Pengedar Narkoba

Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengungkap sindikat peredaran narkotika.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Dok/Sat Narkoba Polres Bangka Selatan
NAC (30) dan PS (25) anak dan menantu WS (55) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan saat diamankan aparat kepolisian, Kamis (21/9/2023). Keduanya ditangkap usai kedapatan mengedarkan narkoba dari ayahnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketika pelaku bersama barang bukti telah digelandang ke Polres Bangka Selatan.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam, untuk mengetahui dari mana sabu itu didapat dan diedarkan.

Atas perbuatannya WS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara empat sampai 20 tahun penjara.

“Untuk NAC dan PS kita kenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1 juntco Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 juntco Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjara empat sampai 12 tahun,” pungkas Suhendra. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved