Tribunners
Legalitas Melada Sambung Lada Masih Dipertanyakan
melada sambung lada merupakan pilihan yang tepat bagi para petani atau pehobi tanaman yang ingin menghindari atau mengatasi penyakit BPB
Inilah yang menjadi permasalahan dan kendala bagi para petani di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk membudidayakan melada sambung lada. Belum adanya legalitas atau peraturan khusus tentang benih melada sambung lada mengakibatkan peredaran benih tersebut di masyarakat menjadi hal yang ilegal. Para pelaku usaha pembenihan menjadi tidak berani melakukan penangkaran benih melada sambung lada dalam jumlah yang besar, selain takut tidak ada yang membeli juga takut akan berurusan dengan penegak hukum.
Diharapkan adanya perhatian khusus dari pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian, pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten, para kepala daerah, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan/universitas, penyuluh pertanian lapangan, dan lembaga yang menangani lada untuk duduk bersama secara resmi membahas legalitas benih melada sambung lada ini.
Apabila sudah ada perlindungan hukum tentang peraturan pembenihan melada sambung lada, maka secara otomatis akan meningkatkan perekonomian dengan membuka peluang usaha bagi para penangkar benih dan menambah semangat bagi para petani untuk menanam lada menggunakan benih yang tahan terhadap penyakit.
Mari kita kembalikan kejayaan lada putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan cara menanam benih lada bersertifikat, tahan serangan hama penyakit, dan mengikuti proses Good Agriculture Practices (GAP) serta Good Handling Practices (GHP) tanaman lada. Semoga masalah pembenihan melada sambung lada ini dapat segera teratasi sehingga akan timbul kembali gairah menanam tanaman lada di negeri tercinta ini. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.