Siapa 4 Hakim MK Dissenting Opinion Soal Keputusan Syarat Pengalaman Kepala Daerah Bisa Jadi Capres

Polemik tentang syarat usia untuk menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
YouTube/Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi 

Dengan dikabulkannya gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, artinya mereka yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa melenggang di pilpres 2024 mendatang.

Syarat batasan usia tentang capres-wacapres termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Berikut bunyi pasalnya: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
 
Dalam putusannya, MK menyebut bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Yakni yang memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres secara demokratis.
 
Masih dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif.

Namun terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.

Gibran Masuk Pertimbangan jadi Wacapres Prabowo

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengaku pernah beberapa kali ditawari menjadi calon wakil presiden untuk mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024.

 Tawaran itu langsung dilaporkannya ke jajaran pimpinan partai induknya, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Di sisi lain, Gibran terkendala aturan batas usia jika ingin diajukan menjadi kandidat.

Sebagai informasi, saat ini Gibran Rakabuming Raka berusia 36 tahun.

Adanya tawaran dari Prabowo disampaikan Gibran sewaktu diwawancarai awak media, di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (10/10/2023). 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penetapan syarat batasan umur Capres dan Cawapres jadi salah satu pertimbangan dari DPP Partai Gerindra dalam menentukan pasangan Parabowo Subianto. 

Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Fadli Zon menjelaskan putusan gugatan uji materi soal gugatan batasan umur Capres-Cawapres di MK pastinya akan menjadi opsi tambahan dari Gerindra untuk menentukan Cawapres Prabowo. 

Salah satu nama yang masuk pertimbangan Gerindra dari generasi muda yakni Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Terlebih nama Gibran juga sudah diusulkan oleh Partai Demokrat, anggota Koalisi Indonesia Maju pendukung Prabowo.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved