Siapa 4 Hakim MK Dissenting Opinion Soal Keputusan Syarat Pengalaman Kepala Daerah Bisa Jadi Capres

Polemik tentang syarat usia untuk menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
YouTube/Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi 

"Karena itu (Putusan MK) juga sangat menentukan gitu ada opsi-opsi tentu, termasuk Mas Gibran ini juga opsi yang paling penting yang sudah jadi aspirasi juga di dalam koalisi ada juga yang lain-lain," ujar Fadli Zon di DPR, Selasa (10/10/2023).

Fadli Zon menilai jika nantinya putusan MK menurunkan syarat batas usia sebagai Capres-Cawapres maka bisa membuat publik memikirkan ulang ihwal aturan tersebut. 

Menurutnya sekarang ini sudah banyak para pemimpin di negara-negara maju berusia muda.

Bahkan para pendiri bangsa seperti Sutan Sjahrir dan Jenderal Sudirman berjuang demi kemerdekaan saat usia mereka masih muda.

"Ke depan walaupun tentu pernyataan ini dianggap politis tetapi sebenarnya usia untuk pemimpin itu harusnya tidak dibatasi oleh batas 40 tahun," ujar dia.

Sebelumnya, DPP Partai Demokrat mengusulkan nama empat nama sebagai bakal Cawapres Prabowo.

Mereka yakni Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sebelum Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) pernah mengusulkan nama Gibran sebagai bakal Cawapres Prabowo Subianto. (*)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved