Siapa 4 Hakim MK Dissenting Opinion Soal Keputusan Syarat Pengalaman Kepala Daerah Bisa Jadi Capres

Polemik tentang syarat usia untuk menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
YouTube/Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Polemik tentang syarat usia untuk menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Politisi seperti Gibran Rakabuming Raka yang pernah menjabat Kepala Daerah bisa mencalonkan diri meskipun usianya belum 40 tahun.

Sebanyak empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak setuju atau berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan keputusan MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.

Diketahui, MK akhirnya menyetujui gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Selain dissenting opinion, ada dua hakim Mahkamah Konstitusi yang tetap setuju dengan putusan tersebut. Namun, kedua hakim MK itu memiliki alasan berbeda.

"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh," ujar Anwar.

Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu Bernomor 90/PUU-XXI/2023..

"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonoan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar.

"Tiga, memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya. 

Keputusan MK  mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi, apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,

meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved