Berita Bangka Selatan

Selama 10 Bulan Kejari Bangka Selatan Kumpulkan Uang Senilai Rp793 Juta dari Kasus Korupsi

Michael menjelaskan, perolehan PNBP itu tercatat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2022 silam

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Ist/Kejari Bangka Selatan
Pegawai Kejaksaan Negeri Bangka Selatan saat menerima uang denda dari terpidana Jusvinar, Jumat (20/10/2023). Uang itu merupakan uang denda kasus Tipikor dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Uang ratusan juta berhasil dikumpulkan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung selama beberapa bulan terakhir.

Uang tersebut tercatat didapat sejak awal Januari sampai pertengahan Oktober 2023. Khususnya dari perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael Y.P Tampubolon berujar, dalam kurun waktu hampir 10 bulan terakhir pihaknya berhasil mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp793.627.455.

Uang ratusan juta ini didapatkan setelah Korps Adhyaksa memburu pembayaran denda dari para terpidana. Begitu pula dengan uang pengganti dan biaya perkara dari kasus tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 telah mencatatkan PNBP sebesar Rp793.627.455.

Dari berbagai penanganan perkara sepanjang tahun 2023,” ujar dia di Toboali, Jumat (20/10/2023).

Michael menjelaskan, perolehan PNBP itu tercatat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2022 silam.

Peningkatannya mencapai 9,7 persen atau sebesar Rp76.550.418.311. Di mana sepanjang tahun 2022 Kejari Bangka Selatan mendapatkan PNBP sebesar Rp773.440.457,66.

Sedangkan selama 10 bulan pada tahun 2023 ini PNBP sudah terkumpul mencapai Rp793.627.455. Bahkan jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah sampai bulan Desember 2023 mendatang.

Dengan mengoptimalkan pembayaran uang pengganti dan denda dari para terpidana. Sembari melakukan penagihan dan pelacakan aset terpidana.

“Dengan harapan dari aset yang ditemukan akan dilakukan perampasan aset. Untuk kemudian dilakukan lelang, guna menutupi pembayaran uang pengganti yang belum disetor,” jelas Michael.

Jauh sebelumnya lanjut dia, pada Agustus 2023 pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp428.600.000.

Jumlah uang yang berhasil diselamatkan itu berasal dari sitaan yang berhasil diamankan sebesar Rp341.500.000.

Ditambah dengan uang pengganti dari masing-masing terpidana. Mereka yakni Jusvinar merupakan eks Camat Toboali, Hermawan Harri Saputra sebagai PPK Kegiatan dan Agus Hendri Alvando eks Lurah Toboali.

Untuk Jusvinar dan Agus Hendri Alvando telah mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp29.200.000. Dilanjutkan dengan terpidana Hermawan Harri sebesar Rp28.700.000.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved