Berita Bangka Selatan

Selama 10 Bulan Kejari Bangka Selatan Kumpulkan Uang Senilai Rp793 Juta dari Kasus Korupsi

Michael menjelaskan, perolehan PNBP itu tercatat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2022 silam

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Ist/Kejari Bangka Selatan
Pegawai Kejaksaan Negeri Bangka Selatan saat menerima uang denda dari terpidana Jusvinar, Jumat (20/10/2023). Uang itu merupakan uang denda kasus Tipikor dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019. 

Usai dikembalikan, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara. Kemudian Jusvinar kembali menyetorkan uang denda sebesar Rp50 juta dengan dibayarkan uang denda tersebut maka terpidana Jusvinar tidak diwajibkan lagi menjalani subsider pidana kurungan selama dua bulan.

Seperti yang diketahui divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

“Kita juga telah eksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara. Terutama dalam korupsi pengadaan pakaian seragam dinas Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan.

Uang itu disita dari terpidana Iwan Kurniawan sebesar Rp35 juta pada September 2023,” urainya.

Meskipun begitu kata Michael, pihaknya akan terus mengoptimalkan kinerja. Sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved