Anwar Usman Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Tanggapi Santai Dilaporkan Paling Banyak

MKMK hari ini menggelar sidang pendahuluan 4 laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: khamelia
Kolase
Anwar Usman,Gibran, Jokowi, Kaesang 

BANGKAPOS.COM -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, Selasa (31/10/2023) menggelar sidang pendahuluan 4 laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman. 

Sidang dugaan pelanggaran kode etik dilakukan secara tertutup. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie didampingi dua anggota yakni Wahidudin Adams dan Bintan Saragih.

Sidang beragendakan pembuktian dari para pelapor yang menilai Hakim Anwar Usman melanggar kode etik hakim konstitusi.

Ada 4 laporan yang dibuat para akademisi hukum dan kelompok masyarakat terkait putusan syarat capres-cawapres yang disampaikan Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober lalu.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menjadi pelapor pertama yang menyampaikan pembuktian dalam sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang digelar Majelis Kehormatan MK.

Denny meminta Majelis Kehormatan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat.

Menurutnya, hakim konstitusi yang memiliki kepentingan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan materi gugatan seharusnya tidak terlibat dalam proses hukumnya.

Kemarin, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie memanggil 9 hakim konstitusi terkait pelaporan etik putusan batas usia cawapres dalam pemilu 2024.

Majelis Kehormatan MK menerima total 18 laporan terkait adanya dugaan etik para hakim konstitusi dalam memutus perkara.

Putusan akan diselesaikan sebelum perubahan paslon pada 8 November 2023.

Anwar Santai Tanggapi Dilaporkan ke MKMK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons santai ketika ditanya soal ia paling banyak dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibandingkan hakim MK lainnya.

Menurut Anwar, wajar jika ia paling banyak dilaporkan ke MKMK karena ia merupakan Ketua MK.

"Ya saya kan ketua," kata Anwar sebelum menghadiri pemeriksaan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) sore. 

Anwar pun mengaku belum tahu bahwa ia akan dua kali diperiksa oleh MKMK, tidak seperti hakim MK yang lain. 

"Saya belum tahu dua kali (diperiksa), saya belum tahu," kata dia.

Anwar Usman akan diperiksa dua kali oleh MKMK sebelum keputusan dibuat paling lambat 7 November 2023.

Sebab, dalam 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK sejauh ini, nama Anwar Usman mendominasi.

"Sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk Ketua dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi karena dia paling banyak (dilaporkan)," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai sidang pendahuluan dengan sembilan hakim konstitusi pada Senin (30/10/2023) sore. 

MKMK Diharapkan Berani Copot Anwar

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diharapkan berani mengambil keputusan landmark dengan mencopot Ketua MK Anwar Usman karena melanggar etik terkait Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Hal ini disampaikan oleh para guru besar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitusional and Administrative Law Society (CALS) selaku pemohon dalam dugaan pelanggaran etik Anwar Usman.

"Harus ada ya landmark putusannya yakni pemecatan dengan tidak hormat kepada Pak Anwar Usman selaku ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Anggota CALS, Auliya Khasanofa, seusai sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Kolega Auliya di CALS, Hesti Armiwulan, menambahkan bahwa MKMK harus mempertimbangkan rasa keadilan dari masyarakat atas dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Anwar.

Konflik kepentingan yang dimaksud adalah ketika Anwar ikut terlibat dalam mengambil putusan nomor 90 tahun 2023 yang menguntungkan keponakannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut memberi karpet merah bagi Gibran untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 meski sebelumnya dianggap belum memenuhi syarat untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Menurut Hesti, kegaduhan publik terkait putusan tersebut merupakan dampak nyata dari praktik konflik kepentingan yang dilakukan Anwar.

"Kami meminta kepada MKMK itu mempertimbangkan setidak-tidaknnya berani mengukir sejarah karena apa yabg dilakukan oleh Ketua MK itu menghasilkan sebuah putusan yang itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan ketatanegraan serta negara hukum yang demokratis," kata Hesti.

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.

Tak lama setelah putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

(Kompas.com/Kompas TV) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MKMK Diminta Bikin Putusan "Landmark", Berani Pecat Anwar Usman dan Paling Banyak Dilaporkan ke MKMK, Anwar Usman Anggap Wajar

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved