Berita Bangka Barat

KPU Bangka Barat Beri Klarifikasi Soal Kesalahan Data Eks Napi, Bawaslu Minta Jangan Keliru

Para eks napi ini, tersandung kasus dari tindak pidana korupsi, judi sabung ayam, pengelolaan dan pemurnian mineral hingga

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Teknis Penyelengaraan, Kadir Jailani 

Jaga Integritas

Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung, Ariandi A Zulkarnain, mengatakan pengumuman data mantan narapidana oleh KPU Bangka Barat perlu benar-benar diperhatikan.

"Karena terkait nama-nama yang diumumkan sangat sentitif bagi publik, sehingga perubahan yang disampaikan tidak mengurangi legitimasi KPU sebagai penyelenggara pemilu," kata Ariandi kepada Bangkapos.com, Rabu (8/11/2023).

Ia menambahkan, terkait KPU Bangka Barat yang meralat sampai dua kali data eks napi jadi caleg menjadi perhatian.

Karena menurutnya, salah satu tujuan pemilu adalah mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas. Dengan tujuan tersebut maka sudah seharusnya setiap kalangan yang terkait harus mengacu pada tujuan tersebut. 

"Proses pemilihan harus transparan dan terbuka untuk mencegah kecurangan dan penipuan," ujarnya.

Dia menjelaskan, negara dalam hal ini memberikan legalitas kepada mantan narapidana untuk menduduki jabatan publik yang dipilih atau elected officials sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan. 

"Berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum," ujarnya.

Maka, dikatakanya untuk menuju proses tersebut tugas dan fungsi KPU harus mempertimbangkan ketentuan.

Tentang kewajiban yang harus dilaksanakan pra dan pasca penetapan calon kepala daerah, calon legislatif berstatus mantan narapidana. 

"Berikut sanksi bila tidak melaksanakan ketentuan secara terbuka dan jujur kepada publik tentang status mantan narapidana," ujarnya.

Menurutnya, perlu melakukan sosialisasi tentang calon legislatif yang turut serta dalam kontestasi termasuk calon berstatus mantan narapidana. 

Kemudian, ditanya bagaimana terkait aturan eks napi yang telah ditetapkan menjadi caleg, apa saja catatan dari pengamat politik.

Ia menjelaskan, terkait prinsip electoral justice menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan Pemilu, harus berjalan adil bagi setiap peserta dan pemilih Pemilu itu sendiri. 

"Yang perlu menjadi concern bersama dalam hal ini adalah pemilih harus memiliki akses sama ke informasi yang diperlukan. Untuk membuat keputusan atau pilihan politik yang dilandaskan pengetahuan tentang kandidat dan platform mereka," katanya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved