Berita Bangka Barat

KPU Bangka Barat Beri Klarifikasi Soal Kesalahan Data Eks Napi, Bawaslu Minta Jangan Keliru

Para eks napi ini, tersandung kasus dari tindak pidana korupsi, judi sabung ayam, pengelolaan dan pemurnian mineral hingga

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Teknis Penyelengaraan, Kadir Jailani 

Berikut nama eks napi tersebut

1. Dd,  Dapil 1 Partai Golkar tindak pidana korupsi, bebas 9 Oktober 2009
2. Su, Dapil 1 Partai Golkar tindak pidana korupsi, bebas 26 Mei 2017
3. Pa, Dapil 3 Partai Golkar tindak pidana korupsi, bebas 15 Maret 2015.
4. In, Dapil 3 Partai Golkar, tindak pidana korupsi, bebas 10 Agustus 2016.
5. ZaDapil 1 Partai Perindo pidana judi sabung ayam, bebas 14 Desember 2005.
6. Sa,  Dapil 4 Partai Perindo, diancam dalam dakwaan pasal 187 ayat (1) kuhpidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, bebas 7 Agustus 2018.
7. An Dapil 4 Partai Perindo, menampung, melakukan pengolahan dan pemurnian mineral yang bukan dari pemegang IUP atau IUPK, bebas 22 Agustus 2014.
8. Gu, Dapil 3 Partai Nasdem, melanggar Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, bebas 25 Mei 2006.
9. Da, Dapil 1 Partai Gerindra, melakukan pengeroyokan, bebas 31 Oktober 2002.
10. Ru,  Dapil 2 Partai Demokrat, melanggar UU darurat nomor 12 tahun 1951, bebas 10 Mei 2006.
11. Ab,  Dapil 3 Partai Kebangkitan Bangsa, penyalahgunaan narkotika, bebas 30 Mei 2010.
12. Ka, Dapil 4 Partai Nasdem, tindak pidana kesehatan, bebas 30 Juni 2017
13. Yu, Dapil 4 Partai Gerindra, pelanggaran tentang kesehatan, bebas 10 Desember 2017
Sumber: KPU Bangka Barat

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved