Berikut nama eks napi tersebut
1. Dd, Dapil 1 Partai Golkar tindak pidana korupsi, bebas 9 Oktober 2009
2. Su, Dapil 1 Partai Golkar tindak pidana korupsi, bebas 26 Mei 2017
3. Pa, Dapil 3 Partai Golkar tindak pidana korupsi, bebas 15 Maret 2015.
4. In, Dapil 3 Partai Golkar, tindak pidana korupsi, bebas 10 Agustus 2016.
5. ZaDapil 1 Partai Perindo pidana judi sabung ayam, bebas 14 Desember 2005.
6. Sa, Dapil 4 Partai Perindo, diancam dalam dakwaan pasal 187 ayat (1) kuhpidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, bebas 7 Agustus 2018.
7. An Dapil 4 Partai Perindo, menampung, melakukan pengolahan dan pemurnian mineral yang bukan dari pemegang IUP atau IUPK, bebas 22 Agustus 2014.
8. Gu, Dapil 3 Partai Nasdem, melanggar Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, bebas 25 Mei 2006.
9. Da, Dapil 1 Partai Gerindra, melakukan pengeroyokan, bebas 31 Oktober 2002.
10. Ru, Dapil 2 Partai Demokrat, melanggar UU darurat nomor 12 tahun 1951, bebas 10 Mei 2006.
11. Ab, Dapil 3 Partai Kebangkitan Bangsa, penyalahgunaan narkotika, bebas 30 Mei 2010.
12. Ka, Dapil 4 Partai Nasdem, tindak pidana kesehatan, bebas 30 Juni 2017
13. Yu, Dapil 4 Partai Gerindra, pelanggaran tentang kesehatan, bebas 10 Desember 2017
Sumber: KPU Bangka Barat
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.