Berita Bangka Tengah
Dinsos PMD Catat Ada 108 Relawan Sosial di Bangka Tengah, Inilah Empat Tugasnya
Pendamping PKH ada 18 orang, seleksi dan gaji dari kemensos, kalau penyuluh sosial masyarakat ada 18 orang tali asih Rp350 ribu
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
Dinsos PMD Catat Ada 108 Relawan Sosial di Bangka Tengah, Ungkap Ada 4 Tugas Pendamping PKH
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Di Kabupaten Bangka Tengah ada 108 relawan sosial.
Mereka terdiri dari 18 pendamping program keluarga harapan (PKH),18 penyuluh sosial masyarakat, 66 pekerja sosial masyarakat (PSM) dan 6 tenaga kerja sosial kecamatan (TSKS).
"Pendamping PKH ada 18 orang, seleksi dan gaji dari kemensos, kalau penyuluh sosial masyarakat ada 18 orang tali asih Rp350 ribu perbulan dari APBD, pekerja sosial masyarakat PSM ada 66 orang, dari APBD tali asih Rp800 ribu dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan ada 6 orang dari APBD Rp1 juta perbulan" ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan Dinsos PMD Bangka Tengah, Robby Romadona, pada Minggu (19/11/2023).
Dia menjelaskan pendamping PKH adalah seorang tenaga pendamping yang bertugas untuk memberikan bantuan, pendampingan, dan pelatihan atau pemberdayaan kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
"PKH sendiri adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia," katanya.
Fungsi dan tugas pendamping PKH meliputi:
1. Sosialisasi, pendamping PKH akan melakukan sosialisasi kebijakan dan bisnis proses PKH kepada aparat pemerintah pada tingkat kecamatan, Desa/Kecamatan, KPM PKH, dan Masyarakat Umum secara berkala.
2. Pendampingan Keluarga Penerima Manfaat: Pendamping PKH akan memberikan pendampingan kepada keluarga penerima manfaat PKH dalam mengelola bantuan yang diterima, seperti membantu dalam penggunaan kartu PKH, mengarahkan untuk memanfaatkan bantuan dengan bijak, dan memberikan informasi tentang program-program lain yang dapat membantu kesejahteraan keluarga.
3. Pelatihan dan Pemberdayaan, pendamping PKH akan memberikan pelatihan dan pemberdayaan kepada keluarga penerima manfaat PKH melalui kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam berbagai bidang, seperti keterampilan usaha, pendidikan, kesehatan, dan keuangan. Tujuannya adalah agar keluarga dapat mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri.
4. Monitoring dan Evaluasi, pendamping PKH akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keluarga penerima manfaat PKH untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan memberikan dampak yang positif. Mereka akan memantau perkembangan keluarga, memberikan saran, dan melaporkan kemajuan kepada pihak yang berwenang.
"Pendamping PKH memiliki peran yang sangat penting dalam membantu keluarga penerima manfaat PKH untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik. Mereka bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing bagi keluarga penerima manfaat PKH," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| Zaiwan Raih Penghargaan Kategori The Best Restorative Justice Mediator di Ajang IADR Award 2025 |
|
|---|
| Kemenag Bangka Tengah Jalin Kerjasama dengan Kantor Pertanahan Soal Kepastian Hukum Aset Tanah Wakaf |
|
|---|
| Pemkab Bangka Tengah Gandeng BSI, Perkuat Layanan Keuangan Syariah dan Dorong Pertumbuhan UMKM |
|
|---|
| Tiga Desa di Pesisir Bangka Tengah Jadi PBL Prodi DIII Farmasi Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang |
|
|---|
| Kapolres Bangka Tengah Pimpin Apel Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Ajak Semua Pihak Perkuat Kolaborasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.