Berita Bangka Tengah

Caplok Tanah Warga untuk RTH, Pemkab Bangka Tengah Dituntut Ganti Rugi, Perdanya akan di PTUN

Warga ancam PTUN kan RTH Bangka Tengah yang berdiri di tanah warga tanpa izin, pemkab Bangka Tengah dituntut berikan ganti rugi

Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita).
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah disinyalir telah mencaplok tanah warga Kelurahan Koba yang berada di Alun-Alun Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Tanah yang diduga dicaplok tersebut kemudian dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan dibuatkan perda tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan.

Sebanyak 8 warga yang menjadi korban pun mengajukan gugatan ke PTUN dan menuntut ganti rugi ke pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

"Kita serahkan ke kuasa hukum kita, biar pihak kuasa hukum akan menentukan seperti apa," ujar Perwakilan Warga, Arbie, Rabu (22/11/2023).

Warga berencana akan melakukan gugatan peraturan daerah (Perda) itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita akan gugat, kita akan somasikan hal tersebut, kami duga ada cacat administrasi, maka harus dibereskan dulu, kami sebagai warga merasa dirugikan," kata Arbie.

Dia mendesak agar pemerintah kabupaten Bangka Tengah membayar sesuai dengan kerugian immateril yang dialami warga.

"Harusnya pemerintah ganti untung, karena ada kerugian immaterial, dipanggil pihak Appraisal segala macam, tapi kan tumpang tindih belum selesai.

Kita dapat informasi bahwa dibeli Rp160 ribu per meter, tapi kan ada warga yang beli di atas itu. Kita minta Rp3 juta per meter persegi, karena immaterial yang kita rasakan, karena kasus ini dibiarkan berlarut dan kedua kita tidak ada diajak duduk bareng, kita dibiarin dengan dalihnya ada perubahan perda," kata Arbie.

Mengenai hal ini, Kuasa Hukum Dr Andi Kusuma sudah bertemu dengan pihak Appraisal di area Alun-alun Koba, Rabu (22/11/2023) pagi.

"Rencana Appraisal mau ngukur itu, pihak kuasa hukum kita menunda hal itu karena ada tumpang tindih permasalahan lahan, pihak Appraisal mendapat laporan bahwa tidak ada masalah, maka mereka bisa datang ke situ," kata Andi.

Dia menegaskan para warga ini sudah punya sertifikat hak milik, mengenai keinginan warga ini juga sudah disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bangka Tengah, Senin (20/11/2023) lalu.

"Saya rasa RDP kemarin tidak membuahkan hasil, apapun aspirasi masyarakat hanya didengar, tetapi dikerjakan, saya gak tahu ada permainan apa, yang jelas merugikan warga," katanya.

Win Win Solution

Sebelumnya, Wakil Bupati Era Susanto mengatakan pemerintah kabupaten Bangka Tengah sudah memberikan win win solution untuk menyelesaikan masalahan tersebut.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved