Berita Bangka Tengah

Caplok Tanah Warga untuk RTH, Pemkab Bangka Tengah Dituntut Ganti Rugi, Perdanya akan di PTUN

Warga ancam PTUN kan RTH Bangka Tengah yang berdiri di tanah warga tanpa izin, pemkab Bangka Tengah dituntut berikan ganti rugi

Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita).
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman 

"Memang ada lahan masyarakat yang harus diselesaikan. Masyarakat kebetulan hari ini sudah menceritakan permasalahan yang menurut mereka ada hak milik mereka yang berhubungan sertifikat dikeluarkan BPN.

Mengenai masalah masyarakat meminta ganti rugi, sebenarnya pemerintah sudah memfasilitasi, sudah menganggarkan, apa yang menjadi keinginana masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut," jelasnya.

Namun, dia mengatakan dalam ganti rugi itu penentuan harga ditentukan oleh Appraisal.

"Nanti Appraisal yang mengeluarkan harganya, kalau sudah keluar, tergantung masyarakat, mau menyelesaikan seperti apa, jadi memang kalau sudah keluar dari Appraisal dan kalau pemerintah sudah menganggarkan, terserah pemerintah mau seperti apa?, tetapi pemkab hadir untuk win win solution," katanya.

Bantah Mencaplok

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman membantah bahwa pemerintah kabupaten Bangka Tengah telah mencaplok lahan beberapa warga di area Alun-Alun Koba, Bangka Tengah.

Dia menegaskan pemkab sudah melakukan komunikasi atau pemberitahuan mengenai lokasi itu akan dijadikan peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Sebenarnya persoalan itu kan dituntut masalah keberadaan itu, lokasi itu masuk RTH, kita bukan berarti mencaplok ya, kalau bahasa di media itu mencaplok, bukan begitu, itu bagaimana kita menata lingkungan.

Kita perlu hubungan komunikasi dengan masyarakat juga, kita tahu itu tanah masyarakat, dulu sebelum saya menjabat sebagai bupati, saya yakin sudah ada komunikasi dengan masyarakat soal lokasi itu dan keinginan pemkab membeli untuk RTH," ujar Algafry, Rabu (22/11/2023).

Dia menegaskan lahan taman dekat Alun-alun itu dibeli oleh pemerintah daerah namun ada warga yang tak mau.

Pasalnya warga pemilik tanah meminta harga beli senilai Rp3 juta per meter persegi.

"Hanya yang depan ini gak mau, kalau gak mau ya gimana, kita kan mau bikin RTH. Kalau berbicara minta itu per harga mereka, tidak bisa, duit negara ini. Duit negara itu harus ada pihak independen untuk menilai harga tersebut," tegasnya.

Dia menekankan penentuan harga beli lahan itu sesuai aturan ditentukan Appraisal yang berkompeten.

"Kalau misal sudah ada hasil dari Appraisal, sekian-sekian, kami akan nurut, mari kita panggil masyarakat, ini harga dari Appraisal, kita bayar. Kalau mereka tidak puas, silahkan ke jalannya misalnya ke pengadilan," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved