Berita Bangka Tengah
Caplok Tanah Warga untuk RTH, Pemkab Bangka Tengah Dituntut Ganti Rugi, Perdanya akan di PTUN
Warga ancam PTUN kan RTH Bangka Tengah yang berdiri di tanah warga tanpa izin, pemkab Bangka Tengah dituntut berikan ganti rugi
Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
"Memang ada lahan masyarakat yang harus diselesaikan. Masyarakat kebetulan hari ini sudah menceritakan permasalahan yang menurut mereka ada hak milik mereka yang berhubungan sertifikat dikeluarkan BPN.
Mengenai masalah masyarakat meminta ganti rugi, sebenarnya pemerintah sudah memfasilitasi, sudah menganggarkan, apa yang menjadi keinginana masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut," jelasnya.
Namun, dia mengatakan dalam ganti rugi itu penentuan harga ditentukan oleh Appraisal.
"Nanti Appraisal yang mengeluarkan harganya, kalau sudah keluar, tergantung masyarakat, mau menyelesaikan seperti apa, jadi memang kalau sudah keluar dari Appraisal dan kalau pemerintah sudah menganggarkan, terserah pemerintah mau seperti apa?, tetapi pemkab hadir untuk win win solution," katanya.
Bantah Mencaplok
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman membantah bahwa pemerintah kabupaten Bangka Tengah telah mencaplok lahan beberapa warga di area Alun-Alun Koba, Bangka Tengah.
Dia menegaskan pemkab sudah melakukan komunikasi atau pemberitahuan mengenai lokasi itu akan dijadikan peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Sebenarnya persoalan itu kan dituntut masalah keberadaan itu, lokasi itu masuk RTH, kita bukan berarti mencaplok ya, kalau bahasa di media itu mencaplok, bukan begitu, itu bagaimana kita menata lingkungan.
Kita perlu hubungan komunikasi dengan masyarakat juga, kita tahu itu tanah masyarakat, dulu sebelum saya menjabat sebagai bupati, saya yakin sudah ada komunikasi dengan masyarakat soal lokasi itu dan keinginan pemkab membeli untuk RTH," ujar Algafry, Rabu (22/11/2023).
Dia menegaskan lahan taman dekat Alun-alun itu dibeli oleh pemerintah daerah namun ada warga yang tak mau.
Pasalnya warga pemilik tanah meminta harga beli senilai Rp3 juta per meter persegi.
"Hanya yang depan ini gak mau, kalau gak mau ya gimana, kita kan mau bikin RTH. Kalau berbicara minta itu per harga mereka, tidak bisa, duit negara ini. Duit negara itu harus ada pihak independen untuk menilai harga tersebut," tegasnya.
Dia menekankan penentuan harga beli lahan itu sesuai aturan ditentukan Appraisal yang berkompeten.
"Kalau misal sudah ada hasil dari Appraisal, sekian-sekian, kami akan nurut, mari kita panggil masyarakat, ini harga dari Appraisal, kita bayar. Kalau mereka tidak puas, silahkan ke jalannya misalnya ke pengadilan," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| Satgas PKH Sosialisasi ke Warga Desa Perlang Agar Tak Resah Melakukan Aktifitas Pertanian |
|
|---|
| Bupati Bangka Tengah Lantik Pj Kepala Desa Pinang Sebatang, Beri Pesan Jaga Kondusifitas Wilayah |
|
|---|
| Gubernur Babel Minta Kepala Daerah Segera Usulkan WPR, Bupati Algafry: Kami Sudah Sampaikan 13 Blok |
|
|---|
| Ribuan Peserta Hadiri Seminar Nasional Hari Guru Nasional ke-80 di Bangka Tengah |
|
|---|
| Kasus Ibu Dianiaya Anak Kandung di Bangka Tengah, Dosen Hukum UBB Nilai Pelaku Lolos Jeratan Pidana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.