Berita Bangka Selatan

Polres Bangka Selatan Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp241 Juta dari Tindakan Korupsi

Uang ratusan juta rupiah berhasil diselamatkan oleh Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga saat menunjukkan sejumlah barang bukti pengembalian uang Tipikor di Polres setempat, Rabu (13/12/2023). Total uang senilai Rp241.166.174 berhasil diselamatkan dari kerugian negara. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Uang ratusan juta rupiah berhasil diselamatkan oleh Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Total dana yang diselamatkan mencapai Rp241.166.174 dari tiga kasus Tipikor selama beberapa tahun terakhir. Dengan lokus tiga wilayah yang berbeda-beda di daerah itu.

Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono mengungkapkan, untuk pengembalian uang paling besar terdapat di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Sejahtera Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar.

Di mana kasus tersebut terkuak setelah aparat kepolisian mengendus adanya indikasi tidak beres dalam kegiatan BUMDes itu. Sampai akhirnya dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) sekaligus pengumpulan data.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa BUMDes Fajar Sejahtera menerima penyertaan modal dan bantuan keuangan dari tahun 2017 sampai tahun 2019 senilai Rp247.368.674.

Dari jumlah modal tersebut diketahui terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan atas penggunaan keuangan, sehingga berindikasi korupsi. Sampai akhirnya Polres mana Selatan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan.

“Kita lakukan join audit investigasi ditemukan kerugian negara sebesar Rp144.866.174,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (13/12/2023).

Hary memaparkan, untuk pelaku sendiri merupakan inisial Fi selalu Kepala Desa Fajar Indah dan JY selaku Direktur BUMDes Fajar Sejahtera.

Untuk modus operasi bendahara BUMDes mencairkan uang dari rekening BUMDes Fajar Sejahtera pada Bank BNI. Pencairan itu atas permintaan kepala desa dalam beberapa waktu yang berbeda.

Kemudian uang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi. Dalam audit tersebut didapati beberapa barang bukti berupa laporan realisasi anggaran APBDes Fajar Indah.

Buku laporan keuangan BUMDes tahun 2017-2018, anggaran dasar, peraturan Desa Fajar Indah nomor 2 tahun 2017 tentang penyertaan modal Pemdes Fajar Indah. Rekening koran BUMDes dan laporan akhir.

Dilanjutkan keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan dan penetapan komisaris, direktur, kepala unit usaha dan pengawas BUMDes dan nota belanja sekaligus laporan audit tertanggal 17 Oktober 2023.

“Atas kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk dilakukan pengembalian. Sebagaimana kerja sama antara Kemendagri, Kapolri dan Kejaksaan,” jelas Hary.

Di samping itu lanjut dia, pengembalian uang negara juga dilakukan di Desa Serdang. Hal itu berawal dari informasi masyarakat pada tahun 2023 bahwa adanya pembayaran tunjangan kedudukan BPD tersebut tidak merujuk dengan aturan yang sudah ada.

Saat dilakukan penyelidikan memang benar adanya kelebihan bayar dalam pembelajaran tunjangan kedudukan yang dilakukan pada tahun 2022.

Setelah dilakukan audit dan investasi ditemukan kerugian negara sebesar Rp21,6 juta. Pelakunya yakni perangkat Badan Permusyawaratan Desa Serdang. Barang bukti berupa pencairan anggaran APBDes, laporan realisasi kegiatan, laporan bukti penerimaan pembayaran tunjangan kedudukan serta pertanggungjawaban APBDes Serdang.

“Modus kelebihan bayar atas pembayaran tunjangan kedudukan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Karena adanya MoU hanya diberikan sanksi pengembalian juga,” ucapnya.

Terakhir kata Hary, yakni terjadi di Desa Rias kasusnya hampir sama layaknya di Desa Serdang. Pemerintah desa setempat melakukan pembayaran tunjangan kinerja BPD Rias. Setelah dilakukan investigasi ternyata didapati kerugian sebesar Rp74,7 juta. Pelaku merupakan perangkat BPD Rias, pembayaran tunjangan kinerja tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen pencairan anggaran APBDes, laporan realisasi anggaran kegiatan tahun anggaran 2019-2022, laporan bukti penerimaan pembayaran tunjangan kedudukan BPD serta laporan pertanggungjawaban APBDes Rias.

“karena ada kerja sama hanya diberikan sanksi untuk dilakukan pengembalian. Pengembalian wajib dilakukan selama 60 hari,” pungkas Hary. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved