Berita Kriminalitas

Ungkap Kasus Sabu 4 Kg Selamatkan 20 Ribu Jiwa, Perlu Hukuman Maksimal Sebagai Efek Jera Bagi Pelaku

Gagalnya peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 Kilogram yang dilakukan Edi Jahri (28), membuat hukuman maksimal perlu dilakukan sebagai efek jera. 

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto memimpin konferensi pers, ungkap kasus narkotika seberat 4 Kilogram. 

"Jika diasumsikan bila 1 gram bisa digunakan untuk lima orang, maka 20 ribu jiwa telah diselamatkan dari ketergantungan atau bahaya narkoba," tuturnya.

Lebih lanjut dari pengakuan pelaku, diketahui setidaknya sudah dua kali Edi Jahri membawa narkotika jenis sabu dari Aceh dengan tujuan Kota Pangkalpinang.

Untuk pengiriman pertama dilakukan pelaku pada Juli 2022, dengan paket sabu seberat 1 kilogram yang berhasil lolos atau telah diedarkan di Kota Pangkalpinang. 

"Untuk pengiriman pertama berhasil lolos, tapi tidak untuk yang kedua kalinya. Masih kita terus dalami melakukan penyidikan, termasuk R orang yang menerima barang ini," jelasnya. 

Selain ituGatot Yulianto juga membeberkan kronologis saat pelaku, terlebih dahulu diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pada Minggu (10/12/2023) lalu. 

Saat diamankan pelaku sempat berusaha seolah-olah menjadi korban pencurian, untuk mendapatkan simpati masyarakat yan melihat tim gabungan mengamankan pelaku. 

"Sempat teriak dirampok, ini modus pelaku agar polisi kesulitan menangkap. Tapi kami tunjukan kepada penumpang bahwa kami polisi, hendak mengamankan pelaku," jelasnya. 

Saat diamankan dan dibawa ke kontrakan miliknya di Kota Pangkalpinang, 4 kilogram sabu tersebut pun terbagi menjadi empat bungkus. 

"Jad sabu itu perpaketnya 1 kilo ada empat, jadi dibungkus plastik teh hijau lalu dibungkus plastik lagi. Sekilas modus pelaku ini ya seperti membawa teh hijau, tapi setelah dicek ternyata narkotika jenis sabu," bebernya. 

Sementara itu kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pelaku terkait pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved