Berita Kriminalitas

Ungkap Kasus Sabu 4 Kg Selamatkan 20 Ribu Jiwa, Perlu Hukuman Maksimal Sebagai Efek Jera Bagi Pelaku

Gagalnya peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 Kilogram yang dilakukan Edi Jahri (28), membuat hukuman maksimal perlu dilakukan sebagai efek jera. 

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto memimpin konferensi pers, ungkap kasus narkotika seberat 4 Kilogram. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Gagalnya peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 Kilogram yang dilakukan Edi Jahri (28), membuat hukuman maksimal perlu dilakukan sebagai efek jera. 

Hal ini pun diungkapkan Dosen Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Bangka Belitung, Rio Armanda Agustian, terkait penangkapan Edi Jahri yang dilakukan oleh Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

"Tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan harus segera ditumpas. Bila mengingat dampak yang ditimbulkan dari narkoba ini sangat pantas, apabila pelaku mendapatkan hukuman semaksimal mungkin," ungkap Rio Armanda Agustian, Rabu (13/12/2023).

Dengan barang bukti sabu 4 kilogram pihak dari Polresta Pangkalpinang menjerat pelaku, dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Dengan pasal tersebut pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. 

"Terkait dengan pasal-pasal yang diterapkan nantinya diatas dan banyaknya barang bukti sebesar 4 Kilogram, tentunya bisa kita lihat penyalahgunaan dan peredaran narkoba dari barang haram jenis Sabu ini. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini memang telah mengkhawatirkan masyarakat dan negara, karena telah merusak masa depan bangsa di negara manapun," jelasnya. 

Lebih lanjut Rio juga meminta aparat kepolisian terus mendalami jaringan pelaku, terlebih diketahui sabu seberat 4 kilogram yang dibawanya merupakan sabu dari Malaysia. 

"Melihat penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum, tentunya pengembangan perkara yang saat ini ditangani Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang ini sangatlah diharapkan. Apakah statusnya hanya sebagai kurir, ataukah sebagai pengedar," bebernya.

Untuk menekan peredaran narkotika, diungkapkan Rio perlunya sinergitas seluruh elemen hukum dan masyarakat untuk gencar menegakkan hukum secara tegas, sistematis, dan struktur terhadap narkoba.

"Sebab saat ini pengedaran narkoba masih tinggi dikalangan masyarakat, serta perlunya mencari solusi bagaimana menghilangkan dan memberantas Narkoba. Sehingga Kota Pangkalpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dapat bebas dari narkoba," ungkapnya. 

Rencana Diedar Tahun Baru

Pelaku tindak peredaran narkotika seberat 4 kilogram Edi Jahri saat diamankan Polresta Pangkalpinang.
Pelaku tindak peredaran narkotika seberat 4 kilogram Edi Jahri saat diamankan Polresta Pangkalpinang. (Dok/Polresta Pangkalpinang)

Sementara itu diberitakan sebelumnya, sabu seberat 4 Kilogram yang dibawa Edi Jahri (28) dari Aceh, direncanakan untuk diedarkan dengan target pergantian malam tahun baru. 

Hal ini pun terungkap saat konfrensi pers yang dipimpin, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto didampingi Kabag Ops Kompol Toni Susanto, Kasat Resnarkoba AKP Antoni Saputra dan pihak bea cukai. 

"Untuk sabu seberat 4 kilogram yang didapatkan dari pelaku ini, rencananya juga untuk malam tahun baru," ungkap Gatot Yulianto, Selasa (12/12/2023).

Dari berhasilnya ungkap kasus sabu 4 kilogram, diungkapkan Kombes Pol Gatot Yulianto pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa. 

"Jika diasumsikan bila 1 gram bisa digunakan untuk lima orang, maka 20 ribu jiwa telah diselamatkan dari ketergantungan atau bahaya narkoba," tuturnya.

Lebih lanjut dari pengakuan pelaku, diketahui setidaknya sudah dua kali Edi Jahri membawa narkotika jenis sabu dari Aceh dengan tujuan Kota Pangkalpinang.

Untuk pengiriman pertama dilakukan pelaku pada Juli 2022, dengan paket sabu seberat 1 kilogram yang berhasil lolos atau telah diedarkan di Kota Pangkalpinang. 

"Untuk pengiriman pertama berhasil lolos, tapi tidak untuk yang kedua kalinya. Masih kita terus dalami melakukan penyidikan, termasuk R orang yang menerima barang ini," jelasnya. 

Selain ituGatot Yulianto juga membeberkan kronologis saat pelaku, terlebih dahulu diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pada Minggu (10/12/2023) lalu. 

Saat diamankan pelaku sempat berusaha seolah-olah menjadi korban pencurian, untuk mendapatkan simpati masyarakat yan melihat tim gabungan mengamankan pelaku. 

"Sempat teriak dirampok, ini modus pelaku agar polisi kesulitan menangkap. Tapi kami tunjukan kepada penumpang bahwa kami polisi, hendak mengamankan pelaku," jelasnya. 

Saat diamankan dan dibawa ke kontrakan miliknya di Kota Pangkalpinang, 4 kilogram sabu tersebut pun terbagi menjadi empat bungkus. 

"Jad sabu itu perpaketnya 1 kilo ada empat, jadi dibungkus plastik teh hijau lalu dibungkus plastik lagi. Sekilas modus pelaku ini ya seperti membawa teh hijau, tapi setelah dicek ternyata narkotika jenis sabu," bebernya. 

Sementara itu kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pelaku terkait pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved