Bangka Selatan Memilih

Bawaslu Bangka Selatan Ingatkan Peserta Pemilu Tak Gunakan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye

Para pejabat negara yang juga merupakan peserta Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara sebagai sarana dan prasarana kampanye.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Amri. 

Lebih jauh ungkapnya, Bawaslu akan memaksimalkan fungsi pencegahan.

Dalam hal pengawasan tempat ibadah terkait aktivitas Pemilu akan dilihat unsur-unsur kegiatan yang dilakukan.

Sementara itu untuk lokasi kampanye rapat umum juga telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bangka Selatan di delapan kecamatan yang ada.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Bangka Selatan Nomor 158 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Penetapan Lokasi Rapat Umum.

Selain itu terdapat sejumlah batasan dalam pelaksanaan kampanye yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu.

Di antaranya tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia.

Namun yang paling ditekankan tidak boleh melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara dan bahan kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras dan antar golongan (SARA) maupun peserta pemilu lainnya.

“Juga menyebarkan berita bohong alias hoaks untuk menjatuhkan lawan politiknya. Semua itu wajib dipatuhi guna mewujudkan pemilu yang aman, damai dan demokratis. Tiga hal itu menjadi poin penting dalam pelaksanaan Pemilu,” tegas Amri. 

Kendati demikian kata Amri, bawaslu terus mengingatkan bagi para peserta Pemilu baik itu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif (Caleg) maupun Calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang berlaga tidak melakukan hal tersebut.

Selama pelaksanaan kampanye bawaslu mengimbau para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat semestinya. Jangan sampai melakukan kampanye di tempat larangan yang telah disepakati bersama

“Kampanye bisa dilakukan di tempat yang punya izin berbayar. Silakan kawan-kawan partai politik melaksanakan kegiatan pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas di tempat-tempat yang tidak dilarang,” saran Amri.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved