Berita Bangka Selatan
Awal Tahun, Bandar Sabu dan Pengedar Tramadol Digulung Jajaran Polres Bangka Selatan
Keduanya ditangkap selama 15 hari terakhir. Bahkan parahnya satu orang tersangka merupakan bandar narkoba dari luar provinsi
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dua orang yang menjadi pengedar sekaligus bandar narkoba berhasil digulung aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Keduanya ditangkap selama 15 hari terakhir. Bahkan parahnya satu orang tersangka merupakan bandar narkoba dari luar provinsi.
Mengenakan baju tahanan berwarna biru, lengkap menggunakan masker dengan kedua tangan saling diborgol keduanya hanya bisa tertunduk malu.
Utamanya tatkala digiring aparat kepolisian dari dalam sel ruang tahanan menuju ruang konferensi pers, Rabu (17/1/2024) pagi.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho mengatakan, dalam kurun waktu 15 hari terakhir pihaknya berhasil mengungkap dua kasus narkotika dengan dua orang tersangka.
Dari tangan mereka berhasil diamankan sejumlah barang bukti seberat 20,64 gram narkotika jenis sabu-sabu. Tak hanya itu, lima keping obat jenis G atau tramadol juga turut disita.
“Kedua tersangka ini kita amankan dari dua laporan polisi yang berbeda. Khususnya selama bulan Januari 2024 ini, semuanya telah diamankan di Polres Bangka Selatan,” kata dia.
Trihanto Nugroho memaparkan, kedua orang tersangka itu merupakan pemain lama dalam bisnis barang haram tersebut. Misalnya saja untuk pelaku inisial Pa (46) warga asal Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Pelaku merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu dan nekat mengedarkan di Kabupaten Bangka Selatan sejak beberapa bulan terakhir.
Pelaku diamankan pada Senin (15/1/2024) kemarin di kontrakannya di wilayah Jalan Slamet Kelurahan Toboali. Penangkapan ini diawali oleh adanya informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan ke aparat kepolisian. Berdasarkan informasi, terduga pelaku kerap melakukan transaksi barang haram di kediamannya. Atas laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasinya.
Sampai akhirnya anggota Satres Narkoba melakukan penyamaran untuk memastikan Pa menjadi pengedar narkoba. Awalnya ketika dilakukan penggerebekan bersama Ketua RT setempat, pelaku tidak mengakui bahwa dirinya hendak mengedarkan sabu dan ekstasi. Dengan gerak-gerik mencurigakan, Pa yang diperiksa tak bisa lagi mengelak. Setelah petugas mendapatkan 52 paket sabu siap edar dengan berbagai jenis dengan berat bruto 20,64 gram.
Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa dua bungkus plastik bening sedang, tiga bungkus plastik bening panjang dan satu kantong plastik warna hitam. Kemudian, dua helai tisu warna putih, dua kotak plastik warna hitam, satu unti timbangan digital serta satu helai celana.
“Didapat dari tangan pelaku sebanyak 52 paket narkotika jenis sabu. 51 paket narkotika ukuran kecil dan satu paket narkotika ukuran besar. Ada juga timbangan digital dan lain-lainnya,” jelas Trihanto.
Sementara itu lanjut dia, untuk obat Tramadol itu disita dari seorang pemuda inisial RAP (18) warga Kelurahan Teladan. Penangkapan dilakukan di sebuah konter handphone di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang pada Minggu (7/1) kemarin sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu pelaku hendak melakukan transaksi.
Praktik jual-beli obat terlarang itu terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat setempat. Atas laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasinya. Sampai akhirnya anggota Satres Narkoba melakukan penyamaran untuk memastikan RAP menjadi pengedar narkoba.
Awalnya ketika dilakukan penggerebekan bersama Ketua RT setempat, pelaku tidak mengakui bahwa dirinya hendak menjual obat jenis Tramadol. Dengan gerak-gerik mencurigakan, RAP yang diperiksa tak bisa lagi mengelak. Setelah petugas mendapatkan lima keping obat jenis Tramadol yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam. Juga satu unit handphone android merek Samsung warna hijau dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
| Selebgram Tersangka Arisan Bodong di Bangka Selatan Akhirnya Dimaafkan Lewat Restorative Justice |
|
|---|
| Ironi Lonjakan Kasus HIV Mengintai Basel, Terdeteksi 12 Pasien Baru, Mayoritas Usia 18 Tahun ke Atas |
|
|---|
| Deteksi Kasus HIV, Pemkab Bangka Selatan Lakukan Skrining di Kawasan Lokalisasi dan Tempat Umum |
|
|---|
| 12 Orang Mengidap HIV di Bangka Selatan, 4 Orang di Antaranya Meninggal Dunia |
|
|---|
| Cek Kesehatan Gratis Ungkap Ribuan Warga Toboali Derita Hipertensi dan Diabetes |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.