Berita Bangka Selatan

Awal Tahun, Bandar Sabu dan Pengedar Tramadol Digulung Jajaran Polres Bangka Selatan

Keduanya ditangkap selama 15 hari terakhir. Bahkan parahnya satu orang tersangka merupakan bandar narkoba dari luar provinsi

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kapolres Bangka Selatan, Trihanto Nugroho didampingi Kasat Narkoba, AKP Suhendra dan Kasi Humas, Ipda Budi saat menunjukkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang saat konferensi pers, Rabu (17/1/2024). Dari dua kasus tersebut didapati barang bukti sebanyak 20,64 gram sabu dan 50 butir pil Tramadol. 

“Dari pelaku kita dapatkan sebanyak lima keping obat tramadol. Setiap keping berisi sebanyak 10 butir pil,” ungkapnya.

Meskipun demikian kata Trihanto, kedua pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga terus melakukan pendalaman terkait asal barang haram tersebut. Pelaku Pa dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Sementara untuk pelaku RAP dipersangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu. Pasalnya, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian itu dilarang.

“Karena Tramadol masuk ke dalam golongan obat keras. Ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” pungkas Trihanto. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved