Berita Bangka Selatan
Awal Tahun, Bandar Sabu dan Pengedar Tramadol Digulung Jajaran Polres Bangka Selatan
Keduanya ditangkap selama 15 hari terakhir. Bahkan parahnya satu orang tersangka merupakan bandar narkoba dari luar provinsi
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
“Dari pelaku kita dapatkan sebanyak lima keping obat tramadol. Setiap keping berisi sebanyak 10 butir pil,” ungkapnya.
Meskipun demikian kata Trihanto, kedua pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga terus melakukan pendalaman terkait asal barang haram tersebut. Pelaku Pa dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sementara untuk pelaku RAP dipersangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu. Pasalnya, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian itu dilarang.
“Karena Tramadol masuk ke dalam golongan obat keras. Ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” pungkas Trihanto. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Selebgram Tersangka Arisan Bodong di Bangka Selatan Akhirnya Dimaafkan Lewat Restorative Justice |
|
|---|
| Ironi Lonjakan Kasus HIV Mengintai Basel, Terdeteksi 12 Pasien Baru, Mayoritas Usia 18 Tahun ke Atas |
|
|---|
| Deteksi Kasus HIV, Pemkab Bangka Selatan Lakukan Skrining di Kawasan Lokalisasi dan Tempat Umum |
|
|---|
| 12 Orang Mengidap HIV di Bangka Selatan, 4 Orang di Antaranya Meninggal Dunia |
|
|---|
| Cek Kesehatan Gratis Ungkap Ribuan Warga Toboali Derita Hipertensi dan Diabetes |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.