Pilpres 2024

Kronologi dan Time Line Ketua dan Anggota KPU RI Langar Etik Penerimaan Pendaftaran Cawapres Gibran

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan 6 anggota KPU lainnya melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribun Timur
Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik dan Disanksi DKPP RI, Gugur Jadi Cawapres? 

BANGKAPOS.COM--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024.

Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, di Gedung DKPP, Jakarta pada Senin (5/2/2024).

Dalam putusannya, Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.

Dalam putusannya yang dibacakan, Heddy juga mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.

DKPP memutuskan bahwa penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh KPU melanggar kode etik.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap Heddy Lugito.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU RI diadukan oleh beberapa pihak dengan tudingan meloloskan pasangan Prabowo-Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.

Pengaduan diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Mereka meminta DKPP memberhentikan para komisioner KPU tersebut atas dugaan pelanggaran etika terkait pendaftaran calon presiden.'

DKPP Jatuhkan Sanksi Kepada Ketua KPU Imbas Loloskan Gibran jadi Cawapres, Terbukti Langgar Etik
DKPP Jatuhkan Sanksi Kepada Ketua KPU Imbas Loloskan Gibran jadi Cawapres, Terbukti Langgar Etik (Tribun / kompas.com)

DKPP Hanya Bahas Etik

Apakah status Gibran sebagai cawapres gugur?

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menegaskan putusan pelanggaran etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sama sekali tak berkaitan dengan pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved