Pilpres 2024
Kronologi dan Time Line Ketua dan Anggota KPU RI Langar Etik Penerimaan Pendaftaran Cawapres Gibran
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan 6 anggota KPU lainnya melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024.
Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, di Gedung DKPP, Jakarta pada Senin (5/2/2024).
Dalam putusannya, Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.
Dalam putusannya yang dibacakan, Heddy juga mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.
DKPP memutuskan bahwa penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh KPU melanggar kode etik.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap Heddy Lugito.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU RI diadukan oleh beberapa pihak dengan tudingan meloloskan pasangan Prabowo-Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
Pengaduan diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
Mereka meminta DKPP memberhentikan para komisioner KPU tersebut atas dugaan pelanggaran etika terkait pendaftaran calon presiden.'
DKPP Hanya Bahas Etik
Apakah status Gibran sebagai cawapres gugur?
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menegaskan putusan pelanggaran etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sama sekali tak berkaitan dengan pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
| PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
|
|---|
| Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
|
|---|
| Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
|
|---|
| Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
|
|---|
| Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.