Pilpres 2024

Kronologi dan Time Line Ketua dan Anggota KPU RI Langar Etik Penerimaan Pendaftaran Cawapres Gibran

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan 6 anggota KPU lainnya melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribun Timur
Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik dan Disanksi DKPP RI, Gugur Jadi Cawapres? 

Dalam artian, Gibran tidak digugurkan sebagai cawapres.

"Enggak. Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito, dikutip dari Tribun Timur, Senin (5/2/2024).

Ia menjelaskan, putusan DKPP bersifat tidak akumulatif.

Sehingga putusan kali ini berbeda dengan putusan dalam perkara sidang sebelumnya. 

"Keputusan DKPP itu kan sikapnya enggak akumulatif, kasusnya kan juga beda, perkaranya beda, jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda," tuturnya.

"Yang dulu yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu aja," tegas Heddy. 

Kronologi dan Timeline KPU RI Langgar Kode Etik

Resume isi putusan DKPP tanggal 5 Februari 2024

1. Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan No 90 yang intinya seorang yang belum berusia 40 tahun boleh jadi capres/cawapres asal pernah /sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilkada

2. Pada 17 Oktober KPU mengirim surat kepada partai politik mengenai perubahan syarat menjadi capres/cawapres berdasar putusan MK No 90 tersebut

3. Pada 25 Oktober 2023, pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU. Pada saat itu masih berlaku PKPU No 19 Thn 2023 yang menyatakan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.

4. KPU baru menerbitkan PKPU terkait syarat usia capres/cawapres pada 3 November 2024 yaitu PKPU No 23 Thn 2023.

5. Pada 13 November 2023 KPU menerbitkan keputusan mengenai tiga pasang capres-cawapres

6. DKPP menyatakan Ketua KPU dan anggota KPU melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023 padahal pada saat itu PKPU yang berlaku masih PKPU No 19 Tahun 2023 yaitu syarat minimal usia adalah 40 tahun.

7. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua KPU serta peringatan keras kepada anggota KPU.

(Bangkapos.com/Zulkodri/Tribunnews.com/KompasTv)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved