Berita Bangka Barat

Pelecehan Anak Tengah Wudhu di Mentok, Polisi Sebut Pelaku Disabilitas Dilakukan Restorative Justice

Diharapkan warga tidak melakukan penyebaran video ini karena bisa berpotensi melanggar hukum.

Penulis: Riki Pratama | Editor: khamelia
net
Ilustrasi pelecehan seksual anak 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus pelecehan terkait bocah perempuan usia tujuh tahun di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat ramai menjadi perhatian publik.

Pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria itu sempat terekam di video pendek tersebar di media sosial X atau dikenal dengan Twitter.

Mirisnya, video tercela itu terjadi di sebuah rumah ibadah di Mentok. 

Dalam video pendek berdurasi 11 detik itu terlihat seorang pria yang sudah berumur melakukan pelecehan terhadap anak perempuan saat mengambil wudhu di lokasi masjid.

Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Mentok pada, Rabu (24/1/2024) lalu.

Ia menjelaskan, perkara itu sudah ditindaklanjuti Polisi dan diketahui pelaku merupakan penyandang disabilitas serta mengalami gangguan jiwa.

"Jadi dari pihak korban tidak menuntut secara hukum. Dua belah pihak yang ada di dalam video sudah berdamai, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual, yaitu atas nama ST Umur sekitar 60 tahun. Korban usia tujuh tahun," kata Kapolsek kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Baskara menambahkan, Polisi telah mempertemukan kedua belah pihak, atas tindak pidana pelecehan seksual tersebut.

"Jadi sudah dipertemukan Kamis lalu, disaksikan oleh perangkat desa atau kelurahan serta pemerintah setempat," katanya.

Saat itu, dikatakannya keluarga korban meminta kepada masyarakat untuk tidak membagikan video tersebut.

"Jadi sudah menerima dua belah pihak, solusinya adalah dari pihak keluarga korban supaya tidak diupload lagi video lebih lanjut. Sebelum disharing, informasi apapun yang kita dapat harus disaring dulu," katanya.

Selain itu, kata Kapolsek, Bhabinkamtibmas sudah menyampaikan berbagai pemahaman kepada kedua belah pihak.

Terkait upaya melakukan penyelesaian masalah atau pemecahan masalah, sebelum kasus diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ). 

"Masalahnya, fenomena yang terjadi di kasus ini sampai ke wilayah provinsi lain, videonya disangkut-sangkutkan atau diupload ke raksasa website. Jadi saya mohon kerja sama masyarakat dan pengguna medsos. Karena ini sangat dibutuhkan," katanya.

Ia mengharapkan, warga tidak melakukan penyebaran video ini karena bisa berpotensi melanggar hukum.

Karena di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan sejumlah pasal yang tertuang sudah jelas di dalam UU ITE tersebut. 

"Pasal sudah jelas di situ, bisa dikenakan ITE, dan kemudian juga saya minta sebelum di share, dilihat lihat dulu. Dan apabila nanti kita temukan, masih membagikan vidio tersebut, apa yang terjadi, siapapun orangnya kita akan proses," tegasnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved