Tetap Bekerja Saat Pemilu 14 Februari 2024, Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur

Tetap Bekerja Saat Pemilu 14 Februari 2024, Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Humas Kemnaker
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah 

BANGKAPOS.COM - Tetap Bekerja Saat Pemilu 14 Februari 2024, Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur

Pekerja atau buruh yang tetap masuk kerja pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, berhak atas upah lembur dan hak lainnya.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur nasional.

Menurut SE tersebut, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha diminta mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui SE yang diterbitkan pada 26 Januari 2024 itu.

Selain itu, pekerja yang bekerja saat Pemilu 2024, berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai aturan upah lembur pada hari libur resmi.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Cara Hitung Upah Lembur di Hari Libur Nasional 

Sebagai informasi, rumus penghitungan upah lembur di hari libur nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Perhitungan upah lembur dihitung berdasarkan total jam kerja karyawan bersangkutan pada hari libur, upah bulanannya, dan waktu kerja normalnya dalam seminggu.

Semakin lama seseorang bekerja saat libur, semakin besar pula besaran upah lemburnya.

Contohnya, seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja pada saat Pemilu 2024 selama 7 jam. Sementara upah bulanan orang tersebut adalah Rp4 juta.

Pengumuman Libur Pemilu 2024 dari Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan jadwal libur Pemilu 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved