Bangka Pos Hari Ini

Awasi Kecurangan Pemilu, Masa Tenang 11 hingga 13 Februari

Selama tiga hari masa tenang itu Bawaslu mengimbau seluruh peserta Pemilu tidak lagi melakukan aktivitas kampanye dalam

Editor: Iwan Satriawan
Istimewa
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Sementara itu, Bawaslu Bangka Barat melibatkan Satpol PP dan Polres Bangka Barat dalam penertiban APK Pemilu.

Kasatpol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama, mengatakan operasi penertiban APK bakal dilakukan personel Pol PP di sejumlah kecamatan pada Minggu pagi.

"Kalau untuk APK besok pagi kita tertibkan, dari mulai apel di kantor Pol PP, seluruh gabungan dari
stakeholder terkait, kita bergerak ke enam kecamatan. Jadi kita dibagi enam tim," kata Sidarta.

"Target sasaran kita, semua kecamatan dan baleho, spanduk, sudah tidak boleh lagi terpasang. Sebenarnya berdasarkan PKPU, Parpol dapat melakukan
secara mandiri melepaskan APK-nya. Sehingga, tidak perlu lagi ditertibkan Pol PP," katanya.

Dia menambahkan, masa tenang kampanye, bertujuan untuk memberikan suasana tenang bagi masyarakat. Sehingga harus bersih dari aktivitas kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri mengatakan, iklan kampanye di media massa cetak, daring, media sosial dan lembaga juga tidak lagi diperkenankan.

Begitu pula publikasi hasil survei elektabilitas calon peserta pemilu. Hal itu diatur sesuai pasal 509 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Apabila hal itu tidak diindahkan maka sanksi pidana selama satu tahun dan denda Rp12 juta siap menjerat peserta Pemilu.

“Jadi dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu ataupun bentuk lainnya.
Utama yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” jelas Amri. (w4/die/riu/u1)

 

Sumber: bangkapos
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved