Pilpres 2024

Gibran Tanggapi Hasil Exit Poll Luar Negeri yang Diklaim Menangkan 03: ''Selamat, Tapi Tanya KPU''

Ganjar Pranowo, mengklaim bahwa hasil exit poll di luar negeri yang dilakukan oleh tim internal mereka menunjukkan hasil yang menguntungkannya

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
KPU
Calon Presiden dan Wakil Presiden 

Di situs itu, pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) terlihat unggul sementara di beberapa negara. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan, pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri digelar lebih dulu daripada di dalam negeri. Ada negara yang menyelenggarakannya pada 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Para pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilihnya melalui metode pos, bahkan sudah dikirimi surat suara sejak 3 Februari 2024.

Hasyim mengungkapkan, di dalam UU Pemilu, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Mereka juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu pula, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat dua jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat. Hal ini bertujuan agar hasil tersebut tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.

Pelaksana hitung cepat yang tak membeberkan sumber dana, metodologi, dan tak mengumumkan bahwa perhitungan itu bukan hitungan resmi KPU dapat dianggap melakukan tindak pidana pemilu.

Pengumuman hitung cepat yang dilakukan sebelum pencoblosan selesai di Indonesia bagian barat juga dapat dianggap tindak pidana pemilu.

Sumber : Tribun Solo/Tribunnews.com/ Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved