Berita Bangka Tengah

DLH Bangka Tengah Masih Tunggu Hasil dari Gakkum KLHK soal Limbah Cemari Pesisir Pantai Bateng

untuk mengantisipasi cemaran dari limbah itu, pemkab sudah menggandeng Sar Polair Polres Bangka Tengah untuk berkoordinasi....

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Bercak hitam tumpahan minyak dan limbah teraspal di kawasan pantai kecamatan Koba 

Hal ini berdasarkan hasil temuan dari pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh  Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah.

"Kami telah melakukan pengecekan lapangan (ground check) dan membuka command center sebagai layanan dinas atas pengaduan nelayan terhadap kasus pencemaran laut tersebut.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh petugas, tumpahan minyak (Oil Spill) dan limbah teraspal tersebut terjadi di berbagai kawasan pesisir," ujar  Kepala Dinas Perikanan Bangka Tengah, Imam Soehadi, pada Kamis (1/1/2024).

Dia memprediksikan kemungkinan lokus kejadian akan bertambah di lepas pantai seiring dinamika oceanografi yang berpengaruh seperti kekuatan arus, gelombang, pasang surut, kecepatan angin dan sebagainya.

"Kami sedang menginventarisir dan melakukan mitigasi dampak serta resiko yang akan terjadi, baik dampak ekologis, kerugian ekonomis maupun dampak sosial yang terjadi, terutama tingkat toksisitas yang berpengaruh terhadap  sumberdaya ikan.

Tentunya, kami berharap agar secara ekologis, dampak pencemaran Oil Spill tersebut tidak melewati ambang batas standar baku mutu air laut (fisika, kimiawi dan biologi) sehingga ekosistem dan biota sumberdaya tidak mengalami kerusakan," jelasnya.

Pemkab menyayangkan terjadinya kejadian ini mengingat bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dinas Perikanan telah melakukan koordinasi lintas sektor (lintor) dengan berbagai instansi berwewenang maupun satuan kerja (satker) dalam rangka investigasi awal dan penanggulangan atas kejadian tumpahan minyak (Oil Spill) tersebut.

Seperti Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP),  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kep Bangka Belitung dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi  Kepulauan Babel.

"Mengenai penyebab dan sumber awal kejadian tentunya membutuhkan investigasi dan pengumpulan bukti, data dan keterangan komprehensif, termasuk melakukan penghitungan mekanika fluida untuk meninjau penanganan tumpahan minyak," katanya.

Atas kejadian tumpahan minyak (Oill Spill) tersebut, untuk sementara, pihaknya belum menerima laporan kerugian biologis (kematian ikan dan biota akuatik lainnya).

"Hanya saja, nelayan terdampak di beberapa desa pesisir wilayah Kecamtaan Koba dan sebagian Lubuk Besar sudah menyampaikan kekhawatiran terganggunya aktivitas melaut akibat kerusakan alat tangkap ikan," katanya.

Untuk meminimalkan resiko atas kasus tersebut, Dinas Perikanan Kab Bangka Tengah menghimbau kepada nelayan dan masyarakat pemangku kepentingan lainnya agar untuk sementara waktu, nelayan Bangka Tengah menghindari dan tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan di zona maupun area kawasan perairan yang tercemar oleh limbah tersebut.

Sekaligus, pihak dinas perikanan akan melakukan koordinasi Pengawasan Sumberdaya Perikanan dengan berbagai pihak otoritas berwewenang terhadap pelanggaran hukum di laut.

"Sebagai bentuk edukasi, bahwa semestinya dampak kasus tumpahan minyak tersebut dapat diredam dan diminimalisir melalui alat khusus Oil Booms untuk melokalisir minyak yang tumpah ke pit.

Selain itu, penanggulangan awal dapat dilakukan melalui teknik bioremidiasi, in-situ burning dan penggunaan sorbent," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved