Berita Bangka Tengah

BA, Mantan Plt Kadis Pangan dan Pertanian Bangka Diringkus Gakkum KLHK, Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka BA merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Bangka....

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Istimewa/ dok Gakkum
BA (59) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap Tim Gabungan Penyidik KLHK bersama Korwas PPNS Bareksrim Polri di rumah singgahnya di Kabupaten Bangka. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- BA (59) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap Tim Gabungan Penyidik KLHK bersama Korwas PPNS Bareksrim Polri di rumah singgahnya di Kabupaten Bangka.

BA ini merupakan salah satu tersangka perusakan atau perambahan Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, di Desa Penagan, Mendo Barat, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Saat ini Tersangka BA telah di tahan di Rumah Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

BA beralamat di Jalan Jaya Wijaya Desa Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Bangka, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 November 2023 lalu.

Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian BA sejak November 2023 hingga berhasil ditangkap pada 25 Februari 2024.

Tersangka BA bersembunyi di rumah singgah yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Way, Kecamatan Pemali, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian tim membawa tersangka BA ke Jakarta dan menahan tersangka di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat Sejak Senin, 26 Februari 2024.

Baca juga: Tahun Prihatin PT Timah Tbk, Empat Bulan Terakhir Dirut PT Timah Tidak Bisa Tidur Nyenyak

Baca juga: 100 Warga Arung Dalam dan Berok Terima Beras Premium 10 Kg, Kemasannya Khusus Bangka Tengah

Tersangka BA merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Bangka.

Kasus bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan untuk dilakukan penanaman sawit.

Penyidik KLHK juga telah menetapkan 2 (dua) tersangka lainnya AY dan TH.

Berkas penyidikan telah lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.

Kedua tersangka AY dan TH telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari PN Sungailiat 1 Kab. Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda menyatakan bahwa, BA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 September 2023.

BA merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved