Berita Bangka Barat

Polres Bangka Barat Telah Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Penyelundupan Pasir Timah Teluk Limau

ini tahapan bukan penyelidikan lagi. Tapi sudah masuk penyidikan. Kita sudah melakukan pemeriksaan, sekitar 5 sampai 6 saksi. Di antaranya dua telah..

Bangkapos.com/Riki Pratama
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polres Bangka Barat, telah melakukan tahapan penyidikan terhadap kasus 273 karung pasir timah kering, yang diduga akan diselundupkan ke luar Pulau Bangka.

Diketahui, penangkapan ini dilakukan di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (16/2/2024) dini hari lalu.

Sebanyak dua pelaku, telah ditetapkan menjadi tersangka inisial S dan AP warga Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan untuk kasus tersebut masih terus berprogres.

"Kita masih terus berprogres ya, ini tahapan bukan penyelidikan lagi. Tapi sudah masuk penyidikan. Kita sudah melakukan pemeriksaan, sekitar 5 sampai 6 saksi. Di antaranya dua telah kita tetapkan tersangka, inisial S dan AP," kata Ecky Widi kepada Bangkapos.com, Selasa (19/3/2024).

Ecky mengatakan, Polres Bangka Barat bakal membuka tabir baru, terkait alur dugaan penyelundupan yang terjadi selama ini.

"Kita terus akan berprogres, melaksanakan penyidikan. Tidak hanya berhenti di sini saja, temuan penyelundupan ini saja, Insya Allah nanti kita akan membuka tabir, alur penyelundupan tersebut," katanya.

Baca juga: Perkembangan Kasus Penyelundupan Pasir Timah di Teluk Limau, Kapolres Babar: Tetapkan Dua Tersangka

Baca juga: Wajib Pajak PBB Keluhkan Tak Terima SPPT Pajak, Yasin: Setelah Lebaran Kita Turun Lapangan

Ia menambahkan, polisi belum bisa menyimpulkan, terkait adanya aktor lain atau tidak. Namun, di dalam penyidikan apabila ada cukup bukti akan ditetapkan nantinya.

"Kami mohon waktu, kami tidak mau terlalu, nanti banyak kepentingan, kita melakukan penyelidikan ini," ujarnya.

Terkait adanya penambahan barang bukti lain, atau tidak. Ecky menjelaskan pihaknya akan menyisir sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan.

"Barang bukti itu, pasti kita akan menyisir yang berkaitan langsung dengan tindak pidana ini. Tetapi kita perlu waktu tidak bisa saya bicara. Kita bicara berdasarkan fakta," katanya.

Ditegaskan Ecky, penangkapan yang dilakukan Polres Bangka Barat, merupakan contoh tindakan pelanggaran hukum.

"Jadi seluruhnya tolong jaga atensi Preiden bahwa tidak ada ekspor bahan mentah, bahan mentah saja di larang, apalagi lundup, hilirisasi kita dukung sebagai program presiden kita. Jangan melaksanakan ini lagi kita memberikan contoh," katanya.

Diketahui sebelumnya, Kapolres Bangka Barat AKBP Ase Zamrah, memimpin langsung ungkap kasus dugaan penyelundupan pasir timah di Mako Polsek Jebus, Sabtu, (16/3/2024) beserta jajaranya.

Barang bukti yang diamankan berat barang bukti, 9,9 ton  dengan total perkarung bervariasi 35 sampai 40 kilogram, ditaksir nilai rupiah, mencapai lebih dari satu miliar.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved