Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel

BREAKING NEWS: Korupsi Mafia Tanah di Desa Kotawaringin, Kejati Babel Geledah Kantor PT NKI

Kejati Babel mendapatkan beberapa dokumen yang sangat mendukung dalam melakukan pembuktian kasus tersebut. Di antaranya, buku tabungan, rencana ...

|
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Kajati Babel Asep Maryono 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Narina Keysa Imani (NKI) yang beralamat di Bukit Baru, Kota Pangkalpinang, Babel, Selasa (2/4/2024).

Kepala Kejati Babel, Asep Maryono mengatakan penggeledahan tersebut terkait kasus pemanfaatan kawasan hutan negara hutan produksi sigambir di Desa Kotawaringin seluas 1500 hektar.

"Ini menunjukkan semangat dan kesungguhan kami, kami anggap sangat strategis melakukan penggeledahan lokasi perusahaan tersebut," kata Asep Maryono, Selasa (2/4/2024).

Hasilnya, Kejati Babel mendapatkan beberapa dokumen yang sangat mendukung dalam melakukan pembuktian kasus tersebut.

Di antaranya, buku tabungan, rencana kerja dan berkas lain-lainnya yang berguna di dalam pembuktian kasus mafia tanah tersebut.

Penggeledahan memang dilakukan lebih awal dengan harapan barang bukti yang Kejati Babel temukan tidak berubah dan bisa membuktikan ruang yang lebih luas lagi pada proses penyidikan.

Penyidik Naikan Kasus Korupsi Mafia Tanah Kotawaringin ke Penyidikan

Sebelumnya diberitakan, Kejati Babel telah menaikkan status perkara dugaan tindakan pidana korupsi mafia tanah di Desa Kotawaringin tahun 2018 ke tahap penyidikan.

Baca juga: Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman Enggan Berkomentar soal Kondisi Pertimahan saat Ini

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Babel Amankan TA, Pelaku Praktik Prostitusi Online Via Whatsapp di Pangkalpinang

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan kasus pemanfaatan kawasan hutan negara tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak tanggal 18 Maret 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyelidik kasus pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Desa Kotawaringin, Labu dan Air Pandan Kabupaten Bangka seluas 1500 hektar.

"Kita tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, karena kita sudah menemukan peristiwa pidana di sini," kata Fadil Regan, Senin (1/4/2024).

Status ini berawal dari kawasan hutan produksi yang diberikan izin pemanfaatan berdasarkan perjanjian kerja sama oleh Pemerintah Provinsi Babel.

Namun, sebagian sudah berubah fungsi dan dikuasai oleh beberapa pihak.

Selain itu ada yang diperjualbelikan oleh oknum Dinas Kehutanan Provinsi Babel dan ada yang dikuasai oleh beberapa perusahaan dengan bekerja sama melalui tiga kepala desa.

Sementara itu, dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut belum dihitung.

"Sudah ada beberapa orang yang kita minta keterangan, 30 orang yah," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved