Berita Bangka Belitung
Belasan Pejabat di Lingkungan Pemprov Babel Berpeluang Ikuti Lelang Jabatan Sekda, Siapa Mereka?
Berdasarkan persyaratan, Belasan Pejabat di Lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpotensi mengikuti lelang terbuka Jabatan Sekda
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM--Saat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membuka lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Babel, Susanti mengatakan lelang jabatan ini, terbuka untuk umum dan siapapun boleh ikut serta.
Meskipun bukan asli atau berasal dari Provinsi Kepulauan Babel, khususnya yang memenuhi syarat-syarat yang sudah ada.
Mau berasal dari Kementerian, Provinsi lain dan orang asli Provinsi Kepulauan Babel khususnya memahami karakter Babel serta siap dalam mengemban amanah sebagai Sekda.
Apalagi tugas seorang Sekda tidaklah mudah, membutuhkan energi, stamina, kesehatan yang cukup baik mengatur diri sendiri atau orang banyak.
"Kita buka untuk umum semua orang Indonesia boleh ikut yang terpenting pangkat dan golongannya cukup. Namanya seleksi terbuka siapapun boleh ikut, mau dari mana yang penting memenuhi syarat dan mau bertugas di Provinsi Kepulauan Babel," ungkap Susanti.
Sampai sejauh ini, berdasarkan persyaratan Belasan Pejabat di Lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berpotensi mengikuti lelang terbuka jabatan Sekda ini.
Satu diantara belasan pejabat tersebut, termasuk pelaksana harian (Plh) Sekda saat ini, yaitu Ferry Afriyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Persyaratan jabatan Sekda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pasal 55 itu sudah jelas peserta seleksi jabatan Sekda harus Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama yaitu eselon IIB dan IIA serta banyak lagi persyaratan yang harus dipenuhi. Kedua, usia pada saat pelantikan sebagai Sekda maksimal 58 tahun dan kenapa harus ada maksimal karena pensin PNS sampai 60 tahun," jelas Susanti kepada Bangkapos.com, Kamis (25/04/2024).
"Kebanyakkan pejabat kita pangkatnya IV B ada juga IIA atau IIB, kurang lebih belasan orang dan termasuk Plh Sekda ada Feri A, Feri I dan memang mereka memenuhi syarat di PP 11 tahun 2017 tadi," sambungnya.
Ia pun menyebutkan dalam seleksi terbuka jabatan Sekda para peserta tidak dibatasi, yang terpenting memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan serta berstatus sebagai PNS.
"Minimal empat orang, tapi kalau maksimal tidak ada berapa pun banyak yang mau ikut seleksi terbuka boleh-boleh saja dan terpenting memenuhi syarat-syarat yang telah djtetapkan serta mengacu pada PP 11 tahun 2017," sebutnya.
Oleh karena itu, seleksi jabatan Sekda membutuhkan waktu panjang dan benar-benar untuk memilih orang yang bisa menjalankan amanah sebagai Sekda yang diemban kurang lebih bisa dua tahun.
"Panjang tahapannya, mulai dari seleksi administari hingga nanti keputusan dari Presiden untuk menyetuju atau tidak hasil seleksi terbuka jabatan Sekda dengan diusulkan tiga nama dan satu orang ditunjuk sebagai Sekda," ucapnya.
| Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Siap Lanjutkan Keberhasilan Irjen Pol Hendro Pandowo |
|
|---|
| DKUKM Babel Inventarisasi 163 Koperasi Merah Putih untuk Kelola Tambang di IUP PT Timah |
|
|---|
| Prodi Sosiologi UBB Dukung Pengakuan Identitas Penghayat Kepercayaan Mapor di Bangka |
|
|---|
| Resmi, Irjen Pol Viktor T. Sihombing Jadi Kapolda Bangka Belitung, Ini Rekam Jejak dan Karirnya |
|
|---|
| Kemenag Babel Teken MoU dengan Empat Instansi, Perkuat Sinergi Bangun Umat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230828-susanti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.