Kasus Video Asusila PNS dan PHL Babar

SKANDAL Video Indehoi PNS dan Honorer di Bangka Barat Berdurasi 3 Menit 58 Detik

Video mesum ASN di Bangka Barat tersebar. Pelakunya adalah honorer dan PNS. Video yang beredar disebut berdurasi 3 menit 58 detik.

|
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
Bangka Pos/ Teddy Malaka
Film Dewasa disensor 

“Semuanya sudah disampaikan kepada bupati kepada BKD untuk melakukan langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Namun Bong Ming Ming mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak ikut serta menyebarkan video syur tersebut.

“Stop videonya, bagaimana pun pelaku punya keluarga, punya masa depan untuk anak-anaknya. Jangan sampai kita yang sudah menghakimi mereka berdua, justru yang dirusak bukan hanya pelaku tapi juga keluarganya,” ujar Bong Ming Ming.

Bagaimana hukum merekam orang yang melakukan perbuatan tidak senonoh?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata merekam adalah memindahkan suara (gambar, tulisan) ke dalam pita kaset, piringan, dan sebagainya.

Arti lainnya dari merekam adalah mencatat (dalam hati, angan-angan, dan sebagainya).

Sedangkan menurut KBBI, arti kata tidak senonoh adalah tidak patut atau tidak sopan (tentang perkataan, perbuatan, dan sebagainya).

Arti lainnya dari tidak senonoh adalah tidak menentu atau tidak manis dipandang (pakaian dan sebagainya).

Dalam hal ini yang menjadi fokus pembahasan adalah tentang perbuatannya, yaitu merekam perbuatan tidak senonoh.

Dari penjelasan di atas menurut KBBI, maka secara harfiah arti dari merekam perbuatan tidak senonoh adalah memindahkan gambar dan suara atas perbuatan yang tidak patut atau tidak sopan menjadi satu ke dalam perangkat perekam sebagai medianya.

Konteksnya secara sederhana perbuatan tidak senonoh tersebut direkam menggunakan media elektronik seperti handphone atau video recorder lainnya.

Hukum bagi perekam perbuatan tidak senonoh

Melansir tulisan

Alfred Nobel Sugio Hartono, S.H., M.Hum, di Kompas.com, di Indonesia, hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi telah diatur dalam hukum positif yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

Pornografi diatur di dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi yaitu, “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved