Kasus Video Asusila PNS dan PHL Babar

SKANDAL Video Indehoi PNS dan Honorer di Bangka Barat Berdurasi 3 Menit 58 Detik

Video mesum ASN di Bangka Barat tersebar. Pelakunya adalah honorer dan PNS. Video yang beredar disebut berdurasi 3 menit 58 detik.

|
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
Bangka Pos/ Teddy Malaka
Film Dewasa disensor 

Apabila perekaman dilakukan tanpa persetujuan dari pihak yang sedang melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, maka perekaman perbuatan tidak senonoh yang berbau pornografi dapat dijerat Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.”

Sanksi yang dapat dikenakan oleh perekam diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi, “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Selain sanksi yang dijelaskan pada Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 29 UU Pornografi, pelaku perekaman juga dapat dikenakan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU Pornografi yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”

“Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Perbuatan merekam hal yang tidak senonoh juga di dalam Yurisprudensi di Indonesia pernah diputus dalam Putusan No. 183/Pid.Sus/2018/PN Pti, yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek yang mengandung muatan pornografi dengan merekam secara diam – diam korban yang sedang mandi menggunakan handphone milik terdakwa.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000. (Alfred Nobel Sugio Hartono, S.H.,M.Hum, Advocate and Managing Partners Law Firm Alfred Nobel SH & Partners)

(bangkapos.com/ Rizky Irianda Pahlevy/Kompas.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved