Penyelundupan Benih Lobster di Belinyu

Digagalkan Polda Babel, Benih Lobster yang Diselundupkan Senilai Rp 35,5 Miliar

Tim gabungan mendapati beberapa barang bukti, termasuk benih lobster dan para pelaku yang saat itu berada di lokasi tempat penyelundupan

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Istimewa/Polda
Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat berada di TKP penyelundupan benih lobster, Kamis (16/05/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan penyelundupan 37 box styrofoam berisikan benih atau baby lobster senilai kurang lebih Rp 35,5 Milar.

Pengungkapan kasus benih lobster dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Gakkum beserta kapal patroli 2007 dan kapal patroli 1005 Ditpolairud Polda Kepulauan Babel yang dipimpin PS. Kasi Intelair AKP Asmadi.

Tim melakukan penindakkan terhadap salah satu gudang penyulupan benih lobster yang beroperasi di Dusun Bukit Mangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Kamis (16/05/2024) sekitar pukul 03.36 WIB.

Tim gabungan mendapati beberapa barang bukti, termasuk benih lobster dan para pelaku yang saat itu berada di lokasi tempat penyelundupan.

"Barang bukti yang ditemukan di TKP ada kurang lebih 37 box styrofoam benih lobster, di dalam satu box berisikan kurang lebih 25 plastik dan di dalam satu plastik terdapat kurang lebih 200 ekor benih lobster," Beber Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

20240516 TKP penyelundupan benih lobster,
Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat berada di TKP penyelundupan benih lobster, Kamis (16/05/2024)

"Di dalam gudang penyimpanan juga terdapat enam kolam besar, diduga berisikan benih lobster dengan jumlah sebanyak kurang lebih 177.600 benih lobster dengan kerugian negara mencapai Rp35.520.000.000," sambungnya.

Polisi bintang bintang dua ini menyebut, selain barang bukti benih lobster yang digagalkan dari gudang penyimpanan juga diamankan beberapa orang pelaku termasuk pemilik rumah.

"Ada sepuluh orang pelaku kita amankan yaitu AB (pemilik rumah), UT, GP, MS, IW, SR, SD, SS (sopir truk), RA (sopir) dan JH guna pemeriksaan lebih lanjut," sebut Irjen Pol Tornagogo.

Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi benih lobster diangkut menggunakan kendaraan truk dari Pulau Bangka, diperkirakan dari Pulau Jawa Pelabuhan Ratu dan Karawang.

Rencananya benih lobster senilai kurang lebih Rp35,5 miliar akan diseludupkan para pelaku ke Singapura.

Sebelum dikirim benih lobster diletakkan di salah satu rumah untuk tempat transit dan penyegaran benih lobster.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved