Bangka Pos Hari Ini

Babel Gudang Ketiga Penyelundup Baby Lobster, Komplotan Penyelundup Sangat Terorganisir dan Rapi

Babel menjadi gudang ketiga untuk penyegaran benih lobster yang bakal dikirim ke Singapura.

Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Selasa (21/5/2024). 

Bahkan, lanjutnya, para terduga pelaku tidak tahu tempat tinggal pemilik barang yang hendak dikirim ke Singapura itu.

"Untuk pemilik benih lobster masih dalam lidik karena mereka bekerja teroganisir dan rapi sekali, jadi pemiliknya ini menggunakan nama inisial atau samaran," kata Todoan.

"Bahkan tersangka pun tidak mengetahui tempat tinggal dari pemilik benih lobster, nama asli dari pemilliknya pun mereka tidak tahu," tambahnya.

Diakui AKBP Todoan, dalam melancarkan penyelundupan benih lobster tersebut para tersangka melakukan di beberapa tempat untuk dilakukan penyegaran. Satu di antara tempat penyegaran itu adalah rumah yang mereka tempati di Dusun Bukit Mang Kadir.

"Iya mereka (tersangka) dalam melakukan penyegaran atau gudang ada tiga lokasi, nah kebetulan untuk Bangka ini gudang ketiga mereka," ucapnya.

Harus ada keterangan asal

Subkoordinator pengawasan dan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP), Dinas Kelautan dan Perikanan Babel, Kemal, mengatakan, ada aturan khusus yang mengatur mengenai prosedur dan regulasi dari aktivitas ekspor dan pembudidayaan baby lobster

"Terkait pengelolaan benih lobster ini memang ada aturannya. Diatur dalam PERMENKP NO 7 2024. Termasuk di dalamnya itu juga mengatur mengenai kepiting dan rajungan," kata Kemal kepada bangkapos.com, Senin (20/5). 

Kemal menjelaskan, di dalam PERMENKP NO 7 Tahun 2024 tersebut, ikut menjelaskan mengenai bagaimana peraturan tersebut berlaku baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

"Dalam peraturan itu juga yang mengatur bagaimana cara penjualan atau pembudidayaannya, baik itu di Indonesia maupun di luar Indonesia. Cuma semuanya itu harus memiliki dokumen perizinan. Ada ketentuan yang berlaku, lengkapnya ada di PERMENKP NO 7 2024 tersebut," jelasnya. 

Apabila pembudidayaan tersebut dilakukan di Indonesia, tutur Kemal, setidaknya ada 3 peraturan yang perlu ditaati oleh mereka para pelaku budidaya benih lobster. 

"Untuk pembudidayan di wilayah Indonesia, benih-benih lobster tersebut harus berasal dari hasil tangkapan nelayan-nelayan kecil. Kedua, pembudidayaannya itu harus memiliki perizinan berusaha berupa pembesaran krustacea laut," ucap Kemal. 

Subkoordinator pengawasan dan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP), Dinas Kelautan dan Perikanan Babel, Kemal.
Subkoordinator pengawasan dan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP), Dinas Kelautan dan Perikanan Babel, Kemal. (Istimewa)

Tak kalah penting, Kemal menjelaskan, mereka yang ingin melakukan budidaya benih lobster juga perlu memiliki izin berupa surat keterangan dari mana lobster tersebut berasal, yang dikeluarkan oleh dinas perikanan setempat. 

"Ketiga, dia harus memiliki surat keterangan dari mana lobster tersebut berasal, wajib ini. Nanti yang mengeluarkan suratnya ini dari dinas perikanan kabupaten kota masing-masing. Misalnya, lobster yang dibudidayakan di Bangka ini berasal dari Jambi, maka harus ada surat perizinan yang dikeluarkan dari dinas perikanan kabupaten di Jambi," terangnya. 

Khusus di luar negeri, jelas Kemal, saat ini pemerintah juga terbuka apabila ada investor dari negara lain yang ingin melakukan impor benih lobster dari Indonesia.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved