Bangka Pos Hari Ini

Babel Gudang Ketiga Penyelundup Baby Lobster, Komplotan Penyelundup Sangat Terorganisir dan Rapi

Babel menjadi gudang ketiga untuk penyegaran benih lobster yang bakal dikirim ke Singapura.

Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Selasa (21/5/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Penyidik Direktorat Kepoliain Air dan Udara Polda Kepulauan Bangka Belitung masih mendalami pengungkapan kasus upaya penyelundupan benih lobster atau baby lobster di Dusun Bukit Mang Kadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Sebanyak 10 terduga pelaku yang berhasil diamankan juga masih ditahan di rutan Ditpolairud Polda Babel.

Penyidik melakukan proses penyelidikan dan pengembangan mengingat prosedur kerja para terduga pelaku sangat terorganisir dan rapi.

Demikian disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Todoan Gultom melalui pesan suara WhatsApp, Senin (20/5/2024).

"Jadi untuk bisa membongkar keseluruhannya butuh waktu, kita masih dalam proses Lidik," kata Todoan.

Senada diungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, AKBP M Iqbal Surbakti saat ditemui terpisah.

"Untuk perkembangan kasus Benih Lobster yakni saat ini penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud masih melakukan pendalaman pemeriksaan/penyidikan terhadap 10 Tersangka ini," kata Iqbal di ruang kerjanya.

Dia menyebutkan bahwa saat ini ke-10 tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polairud berikut sejumlah barang bukti.

Sementara ratusan ribu baby lobster yang diamankan di sebuah rumah di Dusun Bukit Mang Kadir pada Kamis (16/5/2024) lalu sudah dilakukan pelepasanliar di Perairan laut Semujur yang dilakukan oleh Kapolda Babel dan Dir Polair dengan melibatkan instansi terkait.

"Untuk info lanjut, akan kami update dan disampaikan kembali kalau memang nanti ada perkembangan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Polda Babel berhasil mengamankan sebanyak 177.600 benih atau baby lobster jenis mutiara di sebuah rumah di Dusun Bukit Mang Kadir pada Kamis (16/5/2024).

Diketahui, Baby lobster tersebut berasal dari Pelabuhan Tanjung Ratu dan Kerawang, Jawa Barat, yang rencananya akan diselundupkan ke Singapura melalui perairan Belinyu.

Sebanyak 10 orang diamankan dari pengungkapan tersebut. Satu di antaranya adalah pemilik rumah yang merupakan warga Dusun Bukit Mang Kadir. Sedangan Sembilan orang lainnya merupakan pendatang yang tinggal di rumah tersebut sejak jelang akhir tahun 2023.

Gudang ketiga

Todoan menyebut keterangan para terduga pelaku yang diamankan di Dusun Bukit Mang Kadir, pemilik baby lobster menggunakan nama inisial atau samaran.

Bahkan, lanjutnya, para terduga pelaku tidak tahu tempat tinggal pemilik barang yang hendak dikirim ke Singapura itu.

"Untuk pemilik benih lobster masih dalam lidik karena mereka bekerja teroganisir dan rapi sekali, jadi pemiliknya ini menggunakan nama inisial atau samaran," kata Todoan.

"Bahkan tersangka pun tidak mengetahui tempat tinggal dari pemilik benih lobster, nama asli dari pemilliknya pun mereka tidak tahu," tambahnya.

Diakui AKBP Todoan, dalam melancarkan penyelundupan benih lobster tersebut para tersangka melakukan di beberapa tempat untuk dilakukan penyegaran. Satu di antara tempat penyegaran itu adalah rumah yang mereka tempati di Dusun Bukit Mang Kadir.

"Iya mereka (tersangka) dalam melakukan penyegaran atau gudang ada tiga lokasi, nah kebetulan untuk Bangka ini gudang ketiga mereka," ucapnya.

Harus ada keterangan asal

Subkoordinator pengawasan dan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP), Dinas Kelautan dan Perikanan Babel, Kemal, mengatakan, ada aturan khusus yang mengatur mengenai prosedur dan regulasi dari aktivitas ekspor dan pembudidayaan baby lobster

"Terkait pengelolaan benih lobster ini memang ada aturannya. Diatur dalam PERMENKP NO 7 2024. Termasuk di dalamnya itu juga mengatur mengenai kepiting dan rajungan," kata Kemal kepada bangkapos.com, Senin (20/5). 

Kemal menjelaskan, di dalam PERMENKP NO 7 Tahun 2024 tersebut, ikut menjelaskan mengenai bagaimana peraturan tersebut berlaku baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

"Dalam peraturan itu juga yang mengatur bagaimana cara penjualan atau pembudidayaannya, baik itu di Indonesia maupun di luar Indonesia. Cuma semuanya itu harus memiliki dokumen perizinan. Ada ketentuan yang berlaku, lengkapnya ada di PERMENKP NO 7 2024 tersebut," jelasnya. 

Apabila pembudidayaan tersebut dilakukan di Indonesia, tutur Kemal, setidaknya ada 3 peraturan yang perlu ditaati oleh mereka para pelaku budidaya benih lobster. 

"Untuk pembudidayan di wilayah Indonesia, benih-benih lobster tersebut harus berasal dari hasil tangkapan nelayan-nelayan kecil. Kedua, pembudidayaannya itu harus memiliki perizinan berusaha berupa pembesaran krustacea laut," ucap Kemal. 

Subkoordinator pengawasan dan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP), Dinas Kelautan dan Perikanan Babel, Kemal.
Subkoordinator pengawasan dan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP), Dinas Kelautan dan Perikanan Babel, Kemal. (Istimewa)

Tak kalah penting, Kemal menjelaskan, mereka yang ingin melakukan budidaya benih lobster juga perlu memiliki izin berupa surat keterangan dari mana lobster tersebut berasal, yang dikeluarkan oleh dinas perikanan setempat. 

"Ketiga, dia harus memiliki surat keterangan dari mana lobster tersebut berasal, wajib ini. Nanti yang mengeluarkan suratnya ini dari dinas perikanan kabupaten kota masing-masing. Misalnya, lobster yang dibudidayakan di Bangka ini berasal dari Jambi, maka harus ada surat perizinan yang dikeluarkan dari dinas perikanan kabupaten di Jambi," terangnya. 

Khusus di luar negeri, jelas Kemal, saat ini pemerintah juga terbuka apabila ada investor dari negara lain yang ingin melakukan impor benih lobster dari Indonesia.

Namun begitu, dirinya menyebut, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan oleh investor agar keduanya dapat mendapatkan keuntungan dari kerja tersebut. 

"Sekarang, pembudidayaannya juga bisa di luar negeri. Tetapi regulasinya memang cukup ketat. Misalnya Vietnam ingin membudidaya benih lobster dari Indonesia, maka mereka harus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia, investornya harus menanamkan modal di Indonesia, dan dia harus melakukan investasi berupa membangun fasilitas dan sarana prasarana di Indonesia, serta mentransfer ilmunya terkait pembudidayaan lobster ke SDM Indonesia," tutur Kemal. 

Kemal menjelaskan, sebelum dikirimkan ke negara yang akan diekspor, benih lobster tersebut wajib dibudayakan terlebih dahulu ke Indonesia. 

"Jadi sebelum dikeluarkan atau dikirim, benih tersebut harus dibudayakan di Indonesia terlebih dahulu," ujarnya.

Bisa Untung 20 Kali Lipat


 Kemal menjelaskan umumnya benih lobster diperoleh dari hasil tangkapan nelayan kecil. Hal itu juga satu di antara yang harus dipenuhi apabila ada perusahaan yang ingin melakukan budidaya lobster.

"Benih lobsternya ini harus wajib berasal dari hasil tangkapan nelayan kecil. Tidak boleh dari perusahaan yang melakukan aktivitas penangkapan," ucapnya. 

Tak hanya itu, hemat Kemal, penangkapan benih  lobster tersebut juga tidak bisa dilakukan untuk sembarang aktivitas, dan hanya boleh ditangkap untuk untuk keperluan pembudidayaan saja. 

"Juga untuk penangkapan benih lobster dari alamnya itu hanya dapat dilakukan untuk kegiatan pembudidayaan saja," kata Kemal. 

Dirinya menuturkan, benih lobster yang akan dijual memiliki harga yang bervariatif tergantung jenis dan lokasi penjualannya. 

"Benihnya ini dijual per ekor, umumnya untuk benih lobster jenis pasir itu dijual dengan harga antara Rp15 ribu - Rp20 ribu per ekor di tingkat nelayan. Kalau untuk jenis lobster mutiara, harganya antara Rp20 ribu - Rp25 ribu per ekor di tingkat nelayan," tuturnya. 

Diketahui, harga benih lobster tersebut rupanya akan menjadi semakin mahal, apabila telah melewati wilayah Indonesia, dimana nominalnya bisa mencapai di angka Rp200 ribu - Rp400 ribu. 

"Sedangkan kalau sudah sampai Batam, harganya itu bisa mencapai Rp100 ribu per ekor. Kalau sudah sampai Singapura, harganya bisa lebih tinggi lagi, yakni bisa mencapai Rp200 ribu - Rp250 ribu per ekor. 

Kemal menyebut, kemungkinan besar penyelundupan benih lobster yang diungkap Ditpolairud Polda Babel pada Kamis (16/5) lalu, bisa jadi tujuan akhir pengiriman adalah Vietnam. Pasalnya harga juga benih lobster di negara itu sangat menggiurkan.

"Kemungkinan tujuan akhirnya ini ke Vietnam, di Vietnam sendiri harganya bisa mencapai Rp400 ribu per ekor," kata Kemal. 

Oleh karena itu, katanya, saat ini bisnis benih lobster menjadi lahan basah yang amat menggiurkan bagi para pelaku usaha, terutama bagi mereka yang bergerak di pasar illegal. 

"Makanya bisnis lobster ini sangat menggiurkan bagi mereka para pelaku illegal fishing istilahnya. Karena harganya yang memang cukup signifikan," ujar Kemal. 

Selain itu, jelas Kemal, Vietnam juga menjadi salah satu negara dengan budidaya benih lobster terbaik di dunia. Tentu hal ini semakin menjadikan Vietnam sebagai magnet yang kuat untuk menarik sumber benih lobster yang ada di berbagai negara, termasuk Indonesia. 

"Kenapa Vietnam, karena negara yang bisa membudidayakan lobster secara maksimal saat ini adalah Vietnam, tidak hanya di Asia Tenggara namun juga dunia," kata Kemal. 

Untuk itu, dirinya juga tak menampik, bahwa selama ini memang banyak terjadi penyelundupan benih lobster di Indonesia. 

"Namun selama ini kan memang banyak dilakukan penyelundupan, tahun 2021 juga pernah kita bersama Polairud Babel melakukan penyelesaian tindak pidana penyelundupan lobster," ucapnya. 

Lebih lanjut, Kemal menyebutkan, hingga saat ini belum ada investor yang menjalankan usaha budidaya benih lobster di Bangka Belitung. 

"Sampai saat ini, secara legal formal belum ada ya yang mengajukan perizinan terkait pembudidayaan benih lobster ini," ungkapnya.

Dirinya menduga, hal ini dikarenakan proses budidaya benih lobster yang tidak mudah dan membutuhkan teknologi yang canggih untuk membangun itu semua. 

"Tingkat kehidupan lobster itu sendiri juga rawan atau kecil. Jadi perlu membutuhkan teknologi yang benar-benar kompeten untuk membudidayakan benih lobster tersebut. Makanya Indonesia mau banyak belajar dari Vietnam, karena mereka punya teknologi dan pengetahuan yang dapat meminimalisir kematian dari benih maupun lobster utu sendiri," terang Kemal. 

Kemal menuturkan, di Babel sendiri, jumlah lobster bisa dikatakan tidak terlalu banyak dan hanya bisa ditemukan di beberapa wilayah tertentu di Babel yang memiliki terumbu karang banyak. 

"Di perairan Babel kita sendiri, dikatakan banyak, tidak juga, tetapi ada. Di Bangka adanya di lokasi-lokasi tertentu yang banyak terumbu karangnya. Diantaranya di Bangka Selatan, di daerah Tuing, di Bangka Barat, Bangka Tengah itu di perairan Ketugar dan sekitarnya," tutur Kemal. 

Kemal menjelaskan, justru hasil laut di Bangka Belitung lebih banyak didominasi oleh ikan jenis pelagis (penghuni perairan terbuka) dan demersal (hidup di dekat atau di dasar laut). 

"Hasil laut Babel ini sebenarnya lebih banyak di jenis ikan-ikan pelagis dan demersal, seperti ikan tenggiri, ikan kerapu, ikan kakap, dan ikan yang hidup di terumbu karang. Mereka ini punya nilai ekonomis yang cukup tinggi," ujarnya. (u2/x1/v1)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved