Bangka Pos Hari Ini

Curhat Ingin Susul Istri, Sakban Gantung Diri di Kamar Mandi Tahanan Polsek Jebus

Rasa bersalah dan penyesalan yang mendalam karena telah menganiaya sang istri hingga tewas diduga menjadi penyebab Sakban bunuh diri...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Rabu (22/5/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus pembunuhan istri oleh suaminya sendiri di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (18/5) malam, berakhir tragis.

Sang suami, Sakban (40) yang ditangkap polisi usai menghabisi nyawa istrinya, Srimona (27) alias Mona justru ikut meregang nyawa.

Sakban nekad mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar mandi ruang tahanan Polsek Jebus, Selasa (21/5) subuh.

Rasa bersalah dan penyesalan yang mendalam karena telah menganiaya sang istri hingga tewas diduga menjadi penyebab Sakban bunuh diri.

Kapolsek Jebus, Kompol Albert H. D. Tampubolon, mengatakan, setelah melakukan pra rekonstruksi, Senin (20/5) lalu tersangka Sakban, terlihat murung.

Lanjut Albert, Sakban juga mengaku sangat menyesali perbuatannya telah membunuh sang istri.

Hal itu disampaikan Sakban kepada teman-teman sesama tanahan di dalam sel Polsek Jebus.

Baca juga: Mona Dicegat Usai Beli Makanan, Tewas Mengenaskan Dianiaya Suami

Baca juga: Keluarga Bantah Motif Pelaku Pembacokan di Desa Air Mesu Karena Duku, Edi: Ada Dendam karena Hal Ini

Baca juga: 2 Warga di Desa Air Mesu Bangka Tengah Dibacok, Ani Alami Luka di Wajah dan Arif di Bagian Tangan

“Ke teman satu selnya, Sakban menyampaikan bahwa dia menyesal dan ingin nyusul istrinya yang sudah dia bunuh. Kemudian tiba-tiba subuh pukul 05.30 WIB, dia ditemukan gantung diri,” kata Albert kepada Bangka Pos, Selasa (21/5).

Albert mengatakan, cara tersangka menggantung diri dengan cara mengikat lehernya menggunakan baju kaus yang dirobek menjadi dua bagian.

“Ia mengikat lehernya dengan pakaiannya yang sudah dia robek menjadi dua dan dicelup air, lalu dililit, diikat ke jeruji besi, di kamar mandi ruang tahanan,” ungkap Albert.

Ditegaskan Albert, kasus ini murni bunuh diri, dan jajaran Polsek Jebus telah melakukan visum serta gelar perkara terkait penghentian kasus hukum tersangka.

“Upaya Polsek Jebus telah melakukan olah TKP, memanggil tim identifikasi dan visum di rumah sakit, pihak keluarga hadir,” tukasnya.

Kabar tersangka Sakban gantung diri di kamar mandi ruang tahanan Polsek Jebus, juga diketahui adik kandung dari korban Srimona, yakni Lisa (25).

“Kita dapat informasinya jam setengah 12 tadi, kami juga awalnya diundang ke Polsek, ada ramairamai dengar kabar tersangka (Sakban) bunuh diri. Katanya menggunakan baju dilinting atau digulung, dia bunuh diri di kamar mandi,” kata Lisa kepada Bangka Pos, Selasa (21/5).

Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya diberitakan Srimona (27), seorang ibu rumah tangga (IRT) ditemukan tewas bersimbah darah tergeletak di Jalan Perumahan Harmoni, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, Sabtu (18/5) malam.

Dia diduga dibunuh oleh suaminya sendiri Sakban yang langsung kabur setelah melakukan aksi kejinya.

Kurang dari 24 jam, Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus, berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga.

Kemudian pra rekonstruksi kasus suami membunuh istrinya sendiri ini, digelar Jajaran Polres Bangka Barat pada Senin (20/5) sore, di Jalan Perumahan Harmoni, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.

Tersangka Sakban dihadirkan dalam pra rekonstruksi dan memperagakan sebanyak 18 adegan. Saat pra rekonstruksi terungkap, tersangka membunuh korban karena dipicu cemburu hingga persoalan ekonomi di rumah tangga.

“Kita telah melakukan pra rekonstruksi, mulai dari rumah korban dan tersangka berada di rumah. Kita dapat menyimpulkan sampai di TKP, tindakan pidana ini mengarah ke pembunuhan berencana,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, didampingi Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo, Senin (20/5).

Ia menyebutkan, pihak kepolisian melakukan pra rekonstruksi melibatkan sejumlah saksi dan disaksikan banyak masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Ecky mengungkapkan, terungkap sejumlah fakta dalam adegan reka ulang yang dilakukan oleh korban terhadap tersangka.

“Kita tetap berkoordinasi dengan JPU, akan gelarkan lagi nanti. Mungkin rekan lihat niat jahat tersangka sebelum berangkat merasa kesal, dia bergegas menuju dapur untuk menyiapkan pisau yang digunakan membunuh,” bebernya.

Lanjut Ecky, dalam pra rekonstruksi sebanyak 18 adegan diperagakan tersangka, di mana pada adegan ke 12 tersangka melakukan penusukan menggunakan pisau dapur ke bagian dada kiri korban.

“Ada 18 adegan, mulai awal hingga ending tersangka berlari menuju hutan. Tersangka menancapkan pisau, ada lima adegan, dari dada kiri dan punggung berkali kali dan tangan korban luka. Karena berusaha menahan pisaunya. Niat tersangka bukan aniaya tetapi membunuh,” ungkap Ekcy.

Ia menyebutkan dari hasil pra rekonstruksi tersebut, tersangka Sakban terancam hukuman pidana berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau mati.

“Kita upaya hukuman maksimal. Saat olah TKP juga ada insiden kecil, warga merasa kecewa dengan tersangka,” ucapnya. (riu)

Keluarga Korban Sakit Hati

KELUARGA mendiang Srimona (27) alias Mona, menolak jenazah Sakban (40) yang meninggal gantung diri dimakamkan di TPU Sekar Biru, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Pasalnya almarhumah Mona yang meninggal dibunuh Sakban, suaminya sendiri telah dimakankan di TPU tersebut.

Mereka tidak bersedia Sakban dimakankan di TPU yang sama dengan sang istri yang telah dihabisinya secara keji.

Hal ini diungkapkan Lisa (25) adik kandung dari mendiang Mona. Ia mengatakan keluarga korban menolak tersangka Sakban dimakamkam di TPU Sekar Biru. Di mana di TPU itu dimakamkan kakak kandungnya atau korban Mona yang juga istri Sakban.

“Kami pihak keluarga menolak. Karena kami sudah sakit hati. Kami tidak menerima perbuatan keji tersangka terhadap korban,” katanya kepada Bangka Pos, Selasa (21/5).

Karena ada penolakan dari keluarga korban, jenazah Sakban pun kemudian dibawa keluarganya ke Palembang, Sumatera Selatan, daerah asalnya untuk dimakamkan.

Seperti diungkapkan Kapolsek Jebus, Kompol Albert H. D. Tampubolon.

“Upaya Polsek Jebus telah melakukan olah TKP, memanggil tim identifikasi dan visum di rumah sakit, pihak keluarga hadir, kita juga menyerahkan ke keluarganya untuk dimakamkan di Palembang, Sumatera Selatan,” sebutnya.

Diketahui Sakban yang ditangkap polisi usai menghabisi nyawa istrinya, Mona justru meregang nyawa. Ia nekad mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar mandi ruang tahanan Polsek Jebus, Selasa (21/5) subuh.

Untuk diketahui, tersangka Sakban (40) merupakan warga Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Ia ditetapkan tersangka karena dugaan membunuh istrinya sendiri dengan cara menusuk dengan pisau dapur ke tubuh Mona hingga korban tewas.

Tersangka ditangkap polisi, pada Minggu (19/5) malam. Ia ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus di Desa Puput, Kecamatan Parittiga. (riu)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved