Berita Bangka Selatan

Sudah Mencemari Lingkungan, Walhi Babel Minta Izin Perusahaan Tambak Udang di Pantai Jibur Disetop

Walhi Babel meminta agar pemerintah segera melakukan audit terhadap sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) perusahaan.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Istimewa)
Direktur Eksekutif WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA –  Aktivitas tambak udang PT. SBM di kawasan Pesisir Pantai Jibur, Dusun Gusung, Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan diduga telah mencemari lingkungan.

Diduga limbah dari perusahaan tambak udang tersebut dibuang begitu saja laut lepas tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu.

Direktur Eksekutif WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz mengatakan izin perusahaan tambak udang di Pesisir Pantai Jibur harus dihentikan karena sudah mencemari lingkungan.

Tak hanya itu, Walhi meminta agar pemerintah segera melakukan audit terhadap sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) perusahaan.

Sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“Izin perusahaan tambak udang intensif di Pesisir Pantai Jibur, Dusun Gusung, Desa Rias harus dihentikan,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Kamis (23/5/2024).

Hafiz sapaan akrabnya menilai, jika dilihat dari aktivitas tambak memang mengakibatkan tercemarnya pesisir Pantai Jibur sudah selayaknya dievaluasi dan dihentikan izinnya.

Bahkan berdasarkan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kematian spesies dilindungi dan rusaknya ekosistem pesisir. Mulai dari kepiting remangok, ikan hingga penyu sisik.

Lebih parahnya kalangan nelayan pesisir mengalami penurunan hasil tangkapan, sekaligus merasa gatal-gatal ketika usai melaut.

Dirinya menduga perusahaan itu tidak memiliki carrying capacity alias perencanaan yang memperhatikan daya dukung lingkungan. 

Perencanaan tersebut sangat penting dilakukan untuk melihat kemampuan lingkungan untuk mendukung, mengurai, dan menetralkan limbah-limbah hasil buangan budidaya tambak udang

“Jika menurunnya hasil tangkap nelayan ada beberapa ancaman pidana terhadap perusahaan pencemar lingkungan. Utamanya menurut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH-Red),” jelas Hafiz.

Di sisi lain sambung dia, fenomena usaha tambak udang yang berjalan di Bangka Belitung yang belum memiliki carrying capacity alangkah baiknya tidak boleh beroperasi sebelum izin tersebut dikeluarkan. 

Ekspansi tambak udang di Bangka Belitung menambah ancaman ekologi di pesisir, terutama hilangnya hutan mangrove. Catatan Walhi Kepulauan Bangka Belitung ekosistem mangrove yang sebelumnya seluas 273.692,81 hektar, kini tersisa 33.224,83 hektar.

Tahun 1993, luas mangrove di Kepulauan Bangka Belitung 273.692,81 hektar. Kepulauan Bangka Belitung kehilangan mangrove seluas 240.467,98 hektar. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved