Berita Bangka Barat

Mi Sembunyikan Sabu di Dalam Mainan Bus Tayo, Alasannya Alternatif Terakhir dan Tak Ada Tempat Lain

Ditumpuk dalam keranjang mainan anak anak, namun karena kejelian anggota kita berhasil kita dapatkan BB, di kediamanya di Kecamatan Mentok...

Bangkapos.com/Riki Pratama
Tersangka MI yang menyembunyikan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu di dalam mobil mainan, Bus Tayo, foto diambil, Selasa (28/5/2024) di Mapolres Bangka Barat. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Resnarkoba Polres Bangka Barat ( Babar ), berhasil menangkap satu tersangka yang menyembunyikan barang bukti sabu di dalam mobil mainan, bus Tayo.

Hal itu terungkap, setelah Polisi menyampaikan hasil Operasi Antik Menumbing, yang dilaksanakan sejak 14-25 Mei 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo, mengatakan, barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam mainan, ditemukan oleh anggotanya.

"Ditumpuk dalam keranjang mainan anak anak, namun karena kejelian anggota kita berhasil kita dapatkan BB, di kediamanya di Kecamatan Mentok," kata Iptu Budi.

Ia menambahkan, untuk BB yang disembunyikan di dalam mobil mainan, ditemukan sebanyak total 15 gram, terdiri dari berapa paket di dalamnya. 
 
"Selain itu sejumlah tersangka yang kami tangkap proses hukumnya terus berjalan dan barang bukti telah dilimpahkan ke laboratorium untik diuji," katanya.

Dikatakanya, untuk peran sejumlah tersangka yang bsrhasil ditangkap sebanyak tujuh tersangka sebagai kurir dan pengedar, kemudian tiga orang tersangka lainnya sebagai penyalahgunaan narkotika atau pemakai.

Baca juga: Polres Bangka Barat Tangkap 10 Tersangka Selama Operasi Antik Menumbing, Total Sabu 33,57 Gram

Baca juga: Harwendro Paparkan Gambaran Sektor Pertimahan di Seminar Bangka Belitung Economy Roadmap

Baca juga: Proses PHPU di MK Rampung, Malam Ini KPU Bangka Belitung Gelar Pleno Tetapkan Anggota DPRD Provinsi

"Tiga tersangka ada wanita kita amankan, di Teluk Rubiah, karena mereka pemakai mendapatkan sabu dari salah satu tersangka ini. Sementara untuk modus para tersangka berbeda-beda, ada secara langsung ada juga yang sistem transfer, bevariasi," ujarnya.

Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu di dalam mobil mainan, Bus Tayo, foto diambil, Selasa (28/5/2024) di Mapolres Bangka Barat.
Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu di dalam mobil mainan, Bus Tayo, foto diambil, Selasa (28/5/2024) di Mapolres Bangka Barat. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sementara itu, tersangka seorang pria berinisial MI (34), warga Perumahan Nusa Indah Blok Sentosa, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

Kepada wartawan, MI mengaku menyimpan sabu di mainan bus Tayo, karena tak ada lagi tempat lainnya. 

"Alternatif terakhir, karena posisi barang paling banyak di rumah mainan," kata tersangka MI kepada Bangkapos.com, Selasa (28/5/2024) di Mapolres Bangka Barat.

Tersangka MI, mengakui baru pertama kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dirinya membeli sabu untuk dikonsumsi.

Modus pembelian dengan melakukan chat di pesan WhatsApp (WA) kemudian melakukan Cash On Delivery (COD). 

"Pertama kali. Baru. Tidak (jual), barang dari Pangkalpinang, untuk pakai, beli sedikit datangnya banyak. Komunikasi lewat WA, langsung COD," katanya.

Operasi

Polres Bangka Barat, menyampaikan hasil Operasi Antik Menumbing tahun 2024, dilakukan sejak 14 Mei-25 Mei 2024.

Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus, beserta Kasat Resnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo, Kasi Humas Polres Babar Ipda Ardianis, menyampaikan hasil operasi, pada Selasa (28/5/2024) di Mapolres Babar.

Surtan Sitorus menyampaikan, sebanyak 7 kasus dengan rincian TTP Kecamatan Mentok, 4 kasus, TKP Kecamatan Parittiga 2 kasus dan Kecamatan Tempilang 1 kasus, dengan jumlah tersangka 10 orang dengan rincian, 7 orang laki-laki, dan 3 orang perempuan. 

"Dengan jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 72 paket berat bruto 33,57 gram," kata Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus, kepada Bangkapos.com, Selasa (28/5/2024) di Mapolres Bangka Barat.

Ia menerangkan, Polres Bangka Barat telah mengungkap kasus sebanyak 3 target operasional (TO) dan 4 non TO.

"Dari operasi ini total tersangka sebanyak 10 orang," lanjutnya.

Ia menambahkan, untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan inisial SK, FR, AS, MR, DA, MD, RD dan DK di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

 "Sementara tersangka MI dan RP diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegasnya.

Berikut 10 tersangka yang Ditangkap pada Operasi Antik

1. SK, 43 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, Islam, alamat Kampung Keranggan Atas Kelurahan Keranggan Keamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat

2. FR, 22 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, Islam, alamat Kampung Air Terjun Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat

3. AS, 48 Tahun, Perempuan, Wiraswasta, Islam, alamat Kumbung, Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. 

4. MR, 38 Tahun, Perempuan, Ibu Rumah Tangga, Islam, alamat Jawa Gang Durian, Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

5. DA, 39 Tahun, Perempuan, Ibu Rumah Tangga, Islam, alamat Kampung Air Belo, Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

6. MI, 34 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Islam, alamat Perumahan Nusa Indah Blok Sentosa, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

7. MD, 27 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, Islam, alamat Teluk Limau, Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

8. RP, 23 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, Islam, alamat Dusun Cupat, Desa Cupat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.

9. RD, 23 Tahun, Laki-laki, Pelajar/mahasiswa, Islam, alamat Air Lintang, Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

10. DK, 27 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, Islam, alamat Jalan Kigede Insuru Kelurahan Ilir Barat II Provinsi Sumatera Selatan. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 


Caption.Bangkapos/Riki.
Tersangka MI yang menyembunyikan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu di dalam mobil mainan, Bus Tayo, foto diambil, Selasa (28/5/2024) di Mapolres Bangka Barat.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved