Berita Bangka Barat

Polres Bangka Barat Tangkap 10 Tersangka Selama Operasi Antik Menumbing, Total Sabu 33,57 Gram

Polres Bangka Barat telah mengungkap kasus sebanyak 3 target operasional (TO) dan 4 non TO. Dari operasi ini total tersangka sebanyak 10 orang...

Istimewa
Polres Bangka Barat, menyampaikan hasil Operasi Antik Menumbing tahun 2024, dilakukan sejak 14 Mei-25 Mei 2024. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polres Bangka Barat ( Babar ) menyampaikan hasil Operasi Antik Menumbing tahun 2024, yang digelar sejak 14 Mei-25 Mei 2024.

Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus, beserta Kasat Resnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo, Kasi Humas Polres Babar Ipda Ardianis, menyampaikan hasil operasi, pada Selasa (28/5/2024) di Mapolres Babar.

Surtan Sitorus menyampaikan, sebanyak 7 kasus dengan rincian TKP Kecamatan Mentok, 4 kasus, TKP Kecamatan Parittiga 2 kasus dan Kecamatan Tempilang 1 kasus, dengan jumlah tersangka 10 orang dengan rincian, 7 orang laki-laki, dan 3 orang perempuan. 

"Dengan jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 72 paket berat bruto 33,57 gram," kata Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus, kepada Bangkapos.com, Selasa (28/5/2024) di Mapolres Bangka Barat.

Ia menerangkan, Polres Bangka Barat telah mengungkap kasus sebanyak 3 target operasional (TO) dan 4 non TO.

"Dari operasi ini total tersangka sebanyak 10 orang," lanjutnya.

Baca juga: Cegah Peredaraan Rokok Ilegal, Bea Cukai Pangkalpinang Gelar Operasi BKC HT Ilegal

Baca juga: Polairud Polda Babel Masih Selidiki Siapa Pemilik Benih Lobster, AKBP Todoan: Ada Tersangka Baru

Ia menambahkan, untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan inisial SK, FR, AS, MR, DA, MD, RD dan DK di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

 "Sementara tersangka MI dan RP diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegasnya.

Berikut 10 tersangka yang Ditangkap pada Operasi Antik

1. SK, 43 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, Islam, alamat Kampung Keranggan Atas Kelurahan Keranggan Keamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat. 

2. FR, 22 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, Islam, alamat Kampung Air Terjun Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat. 

3. AS, 48 Tahun, Perempuan, Wiraswasta, Islam, alamat Kumbung, Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. 

4. MR, 38 Tahun, Perempuan, Ibu Rumah Tangga, Islam, alamat Jawa Gang Durian, Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

5. DA, 39 Tahun, Perempuan, Ibu Rumah Tangga, Islam, alamat Kampung Air Belo, Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

6. MI, 34 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Islam, alamat Perumahan Nusa Indah Blok Sentosa, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved