Berita Pangkalpinang

Polairud Polda Babel Masih Selidiki Siapa Pemilik Benih Lobster, AKBP Todoan: Ada Tersangka Baru

Belum ada perkembangan, masih pengembangan lidik ke pemiliknya (benih lobster) . . .

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bangka Belitung, AKBP Todoan Gultom 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pihak Kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sampai saat ini masih melakukan lidik terhadap pemilik dari benih lobster.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Babel AKBP Todoan Goltum, saat dikonfimasi terkait perkembangan dari kasus benih lobster yang berhasil digagalkan di Dusun Bukit Mang Kadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Bangka, belum lama ini.

"Belum ada perkembangan, masih pengembangan lidik ke pemiliknya (benih lobster)," ungkap AKBP Todoan Gultom, Selasa (28/05/2024).

Disinggung apakah kemungkinan penambahan tersangka baru, dalam kasus penyelundupan benih lobster yang berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Babel,  AKBP Todoan Gultom mengaku akan ada penambahan tersangka.

"Ada penambahan tersangka baru," ujarnya.

Untuk diketahui, Ditpolairud Polda Kepulauan Babel berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster yang berasal dari luar Pulau Bangka, tepatnya di Dusun Bukit Mang Kadir, Des Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Kamis (16/05/2024) lalu.

Baca juga: Satu Kali Lolos dari Babel, Penyelundup Benih Lobster Pernah Mulus Beraksi dari Pulau Bangka

Baca juga: Cegah Peredaraan Rokok Ilegal, Bea Cukai Pangkalpinang Gelar Operasi BKC HT Ilegal

Baca juga: Nadiem Batalkan Kenaikan UKT

Dari hasil penggagalan tersebut Ditpolairud Polda Babel berhasil mengamankan sebanyak sepuluh orang tersangka dan barang bukti benih lobster 177.600 yang dikemas dalam plastik dan dimasukkan ke styrofoam.

Hingga kini pihak Kepolisian Polda Kepulauan Babel, masih terus berupaya dan melakukan pengembangan terhadap pemilik benih lobster yang dibawa dari luar Pulau Bangka dan rencananya akan dibawa ke Singapura.

Sedangkan, Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang tersangka, pemilik benih lobster masih menjadi misterius atau teka teki pihak Kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pasalnya ke sepuluh orang tersangka yang diamankan pihak Dit Polairud Polda Kepulauan Babel, tidak mengetahui siapa pemilik asli benih lobster yang diamankan di Dusun Bukit Mang Kadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Kamis (16/05/2024) kemarin.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel AKBP Todoan Gultom, saat dikonfirmasi Bangkapos.com terkait perkembangan kasus benih lobster.

"Untuk pemilik benih lobster masih dalam lidik karena mereka bekerja teroganisir dan rapi sekali, jadi pemiliknya ini menggunakan nama inisial atau samaran," ungkap AKBP Todoan Gultom kepada Bangkapos.com, Senin (20/05/2024).

Perwira berpangkat melati dua ini pun menegaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap sepuluh orang tersangka yang diamankan tidak mengetahui pemilik dari benih lobster yang rencananya diamankan Dit Polairud Polda Kepulauan Babel.

"Dari sepuluh orang tersangka yang diamankan, identitas pemilik benih lobster mereka (tersangka) tidak tahu dan hanya tahu nama samarannya saja," tegasnya. 

"Bahkan tersangka pun tidak mengetahui tempat tinggal dari pemilik benih lobster, nama asli dari pemilliknya pun mereka tidak tahu," tambah AKBP Todoan. 

Diakui AKBP Todoan, dalam melancarkan penyelundupan benih lobster tersebut para tersangka melakukan dibeberapa tempat untuk dilakukan penyegaran atau gudang. "Iya mereka (tersangka) dalam melakukan penyegaran atau gudang ada tiga lokasi, nah kebetulan untuk Bangka ini gudang ketiga mereka," ucapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved