Pilwako Pangkalpinang 2024

Bawaslu Pangkalpinang Minta KPU Buka Kembali Aplikasi Silon Pendaftaran Calon Independen

Bawaslu Pangkalpinang juga memerintahkan pemohon agar tidak mempersoalkan lagi termohon apabila dalam jangka waktu upload data di silon selama 3×24

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Pelaksanaan sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa proses Pilkada 2024 yang digelar Bawaslu Pangkalpinang, Rabu (29/5/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menggelar sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa proses Pilkada 2024, Rabu (29/5/2024).

Sidang tersebut merupakan agenda pembacaan putusan hasil musyawarah antara Pihak Pemohon maupun Pihak Termohon.

Pihak Pemohon adalah pasangan bakal calon perseorangan atau independen walikota dan wakil walikota Pangkalpinang Ahmad Subari-Eman.

Sedangkan Pihak Termohon dalam hal ini adalah KPU Kota Pangkalpinang.

Dalam pembacaan putusan tersebut, disebutkan jika telah disepakati jika Pemohon meminta Termohon untuk kembali membuka sistem informasi pencalonan (Silon), sesuai dengan kendala waktu dan teknis yang dialami pemohon dalam waktu 3×24 jam.

Selain itu, majelis juga meminta KPU Pangkalpinang agar dapat melakukan bimbingan teknis kepada operator silon atau LO pemohon selama 1x24 jam di hari kerja.

Kemudian, Bawaslu Pangkalpinang juga memerintahkan pemohon agar tidak mempersoalkan lagi termohon apabila dalam jangka waktu upload data di silon selama 3×24 jam dalam keadaan sistem tidak bermasalah.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari mengatakan, kesepakatan itu tercapai setelah melalui beberapa tahapan, mulai musyawarah tertutup dan juga musyawarah terbuka.

"Nah kemarin sebelum dilaksanakan musyawarah terbuka kami memberikan kesempatan agar pemohon dan termohon bisa menyampaikan argumen masing-masing. Tapi sebelum musyawarah kemarin mereka ternyata sudah sepakat, kalau bahasa mereka agar mempercepat tahapan," ujar Dian Bastari.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian menyebutkan, usai adanya putusan yang disampaikan Bawaslu, pihaknya bakal melakukan tindak lanjut dengan terlebih dahulu berkonsultasi pada KPU Provinsi ataupun KPU RI.

"Kita akan konsultasi dulu, karena putusan tadi kami diminta kembali membuka Silon. Jadi kami akan menindak lanjuti dengan persetujuan dari KPU RI," ucap Sobarian.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved