“Kejadian pencabulan dan persetubuhan itu terjadi berulang kali. Terakhir itu terjadi pada tanggal 17 Februari 2024 dan November 2023,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (29/5/2024).
Raja Taufik memaparkan, aksi persetubuhan dan pencabulan kepada korban yang masih berusia 16 tahun sudah terjadi sebanyak 18 kali. Berdasarkan keterangan tersangka AS, dirinya telah melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan kepada korban sebanyak delapan kali selama kurun waktu tiga bulan. Mulai dari akhir bulan November 2023 sampai bulan Februari 2024.
Sementara untuk lokasinya juga berpindah-pindah, hingga tiga tempat berbeda. Yakni rumah kosong di Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, rumah korban dan Tribun Sport Center pemerintah setempat. Sementara untuk tersangka ABH diakui dilakukan sebanyak 10 kali sejak Agustus sampai November 2023. Perbuatan itu dilakukan pelaku langsung di rumah korban saat keadaan sepi.
“Jadi lokasinya berbeda-beda antara tersangka AS dan ABH. Delapan kali dilakukan oleh tersangka AS dan 10 kali tersangka ABH,” papar Raja Taufik. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.