Berita Bangka Selatan

Diduga Curi Motor pada Bulan Mei lalu, Buruh Harian asal Desa Gadung Toboali Ditangkap Polisi

Seorang warga Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
DA alias R (36) warga Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung Kecamatan Toboali saat dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kamis (27/6/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang warga Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi.

Pria buruh harian berinisial DA alias R itu diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada Selasa (28/5/2024) lalu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas, Ipda G.J Budi bilang, penangkapan terduga pelaku berawal dari kasus pencurian yang terjadi pada Selasa (28/5/2024) lalu sekitar pukul 09.30 Wib.

Pencurian terjadi saat korban tengah bekerja menambang bijih timah di kawasan jalan TMMD, Hutan Kolong Kaposang, Kelurahan Toboali.

Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di bawah pohon dengan kunci kendaraan yang sudah rusak.

“Jadi kendaraan sepeda motor milik korban sudah dalam keadaan kunci kontak yang rusak,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (27/6/2024).

Budi memaparkan, sebelum kehilangan kendaraannya korban sempat melihat kendaraannya tersebut masih terparkir. Sekira pukul 17.30 Wib setelah selesai bekerja, korban menuju kendaraannya. Betapa kagetnya ketika korban tidak lagi mengetahui sepeda motornya tidak ada lagi di tempat. Sampai akhirnya korban mengajak rekannya untuk membantu mencari kendaraannya.

Sayangnya, sepeda motor tersebut tidak ditemukan dan akhirnya korban menumpang sepeda motor rekannya untuk langsung menuju Polres Bangka Selatan. Atas kejadian itu, korban melaporkan hilangnya kendaraan itu ke aparat kepolisian. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta. Berdasarkan laporan poisi tersebut diatas anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan patut diduga bahwa pelaku pencurian tersebut adalah DA alias R,” ujar Budi.

Penangkapan terduga pelaku lanjut dia, dilakukan pada Rabu (26/6) dini hari kemarin di kediamannya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, awalnya pelaku enggan mengaku telah melakukan aksi pencurian. Setelah diinterogasi pelaku akhirnya mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi. Saat itu pelaku diminta untuk menunjukkan sejumlah barang bukti yang disembunyikan.

Terdapat beberapa barang bukti turut disita oleh petugas, berupa satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan bermotor Suzuki Shogun warna ungu hitam dengan nomor Polisi BG 4749 MW. Kemudian, satu unit kendaraan bermotor merk Suzuki type Shogun warna ungu hitam serta beberapa barang bukti lainnya.

“Pelaku mencuri kendaraan yang terparkir di lokasi seputaran tambang yang ditinggalkan pemiliknya tidak dikunci stang. Berharap mendapatkan keuntungan dari penjualan barang curian,” sebutnya.

Meskipun begitu kata Budi, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan. Barang bukti juga sudah kita sita,” pungkas Budi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved