Pilpres 2024
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum
Anggota Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka berpotensi batal dilantik sebagai Wakil Presiden
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Sebagai informasi, gugatan PDI-P atas perbuatan melawan hukum KPU menyangkut tindakan mereka menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Pihak PDI-P menilai, terdapat aturan yang dilanggar karena PKPU yang menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan.
Humas PTUN, Irvan Mawardi, menegaskan bahwa gugatan dari PDI-P yang nanti akan disidangkan tidak berkaitan dengan lembaga peradilan lain, termasuk MK.
"Secara hukum, tidak ada hubungannya antara proses persidangan di pengadilan tata usaha negara dengan (lembaga peradilan) manapun termasuk dengan MK yang putusan kemarin sudah keluar," ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Tak Bisa Batalkan Putusan MK
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, apapun gugatan yang masuk ke PTUN tidak bisa membatalkan putusan Mahkmah Konstitusi (MK).
Otto menegaskan, putusan Mahkmah Konstitusi terhadap gugatan sengketa Pemilu 2024 sudah final dan mengikat.
"Jadi saya pikir, demokrasi sudah berjalan, pemilihan itu kan salah satu bentuk demokrasi, setelah Pemilu kemudian sudah diuji lagi yang menang dan putus MK," kata Otto, Rabu (24/4/2024) menanggapi gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN, dikutip dari Wartakotalive.com.
Oleh karena itu, Otto yakin tidak ada putusan PTUN bisa membatalkan putusan MK yang sudah dilakukan uji di persidangan.
Otto mengaku tidak tahu rencana dari partai politik yang kalah di Pemilu 2024 ini.
"Apa yang diajukan (tidak tahu) dalam PTUN, tapi yang pasti itu tidak berdampak terhadap keterpilihan pak Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden," jelasnya.
Menurut Otto Hasibuan, apa yang dilayangkan ke PTUN ada dua kemungkinan yaitu diterima atau ditolak.
Otto mengatakan jika gugatan itu memenuhi syarat formil maka bakal layak diperiksa berkasnya.
Tapi jika tidak memenuhi syarat maka bakal di tolak atau tidak diterima untuk dilanjutkan di PTUN.
"Saya tidak tahu sekarang ini apakah sudah dilakukan pemeriksaan atau belum. Kalau sudah lewat ya kita lihat saja putusan akhir," imbuhnya. (m26)
(Kompas.com/Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Inilah Profil Tiga Hakim yang Beda Pendapat Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Singgung Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.