Sosok 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur, Berikut Rekam Jejaknya, Beberapa Keputusan Kontroversial
Tiga hakim PN Surabaya ini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dikenal karena beberapa keputusan kontroversial.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM--Vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti, telah menimbulkan polemik.
Ronald, yang merupakan anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB, Edward Tannur, sebelumnya diduga menganiaya Dini setelah karaoke di sebuah mall di Surabaya pada tahun 2023.
Mengetahui Ronald Tannur divonis bebas, tim pengacara ibunda Dini Sera Afrianti mengadukan kasus ini ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut adalah profil tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur:
1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik telah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Juli 2020.
Sebelumnya, ia bertugas di PN Medan dan pernah memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin. Erintuah juga pernah bertugas di PN Pontianak.
Lahir di Pematangsiantar pada 24 Juli 1961, Erintuah kini berusia 63 tahun.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jember pada 1986 dan Magister Hukum dari Universitas Tanjungpura pada 2009.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 16 Januari 2023, Erintuah memiliki kekayaan sebesar Rp 8,055 miliar, yang terdiri dari enam tanah dan bangunan, empat kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
2. Heru Hanindyo
Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak akhir November 2023. Sebelumnya, ia bertugas di PN Jakarta Pusat, PN Gianyar Bali, dan pernah menjadi Ketua PN Manokwari.
Lahir di Dompu, NTB pada 24 Februari 1979, Heru kini berusia 45 tahun.
Ia meraih gelar S1 Akuntansi dari Universitas Trisakti pada 2001, Magister Manajemen dari universitas yang sama pada 2003, dan S1 Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Islam pada tahun yang sama.
Heru juga memperoleh gelar S2 dari Universitas Padjadjaran pada 2004 dan dari Kyushu University, Jepang pada 2013.
| Terungkap, Pelaku Pembakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu yang Tangani Kasus Korupsi dan Motifnya |
|
|---|
| Biodata Arsul Sani, Hakim MK yang Dilaporkan ke Bareskrim, Kini Sumringah Tunjukkan Ijazah Doktoral |
|
|---|
| Sosok Pelapor Arsul Sani, Hakim MK Diduga Pakai Ijazah Doktor Palsu, Tanya Legalitas Kampus S3 |
|
|---|
| Harta Kekayaan Arsul Sani Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim, Punya Utang Rp1,7 Miliar |
|
|---|
| Profil Biodata Arsul Sani Hakim MK Dilaporkan Dugaan Penggunaan Ijazah Doktor Palsu, Eks Pejabat MPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Sosok-3-Hakim-yang-Bebaskan-Ronald-Tannur-Pernah-Loloskan-Terdakwa-Kanjuruhan-dan-Penipuan-Rp47-M.jpg)