Sosok 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur, Berikut Rekam Jejaknya, Beberapa Keputusan Kontroversial

Tiga hakim PN Surabaya ini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dikenal karena beberapa keputusan kontroversial.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Sosok 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Pernah Loloskan Terdakwa Kanjuruhan dan Penipuan Rp47 M 

Dalam LHKPN yang disampaikan pada 30 Maret 2019, Heru memiliki kekayaan sebesar Rp 5,6 miliar, yang terdiri dari dua tanah dan bangunan, dua kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

3. Mangapul

Mangapul adalah hakim di PN Surabaya yang ikut mengadili Ronald Tannur.

Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia pernah menjadi Ketua PN Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dan bertugas di PN Pekanbaru.

Lahir di Labuhanbatu pada 23 Juni 1964, Mangapul kini berusia 60 tahun. Ia meraih gelar S1 dari Universitas HKBP Nommensen, Medan pada 1989, dan gelar S2 dari Universitas Pembangunan Panca Budi pada 2016.

Dalam LHKPN yang disampaikan pada 11 Januari 2024, Mangapul memiliki kekayaan sebesar Rp 1,3 miliar, yang terdiri dari tiga tanah dan bangunan, tiga kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Rekam Jejak Tiga Hakim

Tiga hakim PN Surabaya ini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dikenal karena beberapa keputusan kontroversial.

Berdasar penelusuran, Ronald bukan satu-satunya terdakwa yang pernah divonis bebas oleh tiga hakim tersebut.

Hakim Mangapul sebelumnya juga menjadi hakim anggota yang membebaskan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dua polisi itu menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan hakim Mangapul dkk kemudian dianulir hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Mangapul dkk dianggap tidak cermat dalam putusannya yang menyebut tembakan gas air mata anak buah terdakwa mengarah ke tribun penonton karena tertiup angin.

Di tingkat kasasi, eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara dan eks Kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik divonis 2 tahun penjara.

Sementara itu, Erintuah Damanik pernah menjadi hakim ketua yang membebaskan Lily Yunita, terdakwa kasus investasi tanah senilai Rp 47 miliar pada 2021, saat baru bertugas di PN Surabaya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved