Sosok 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur, Berikut Rekam Jejaknya, Beberapa Keputusan Kontroversial

Tiga hakim PN Surabaya ini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dikenal karena beberapa keputusan kontroversial.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Sosok 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Pernah Loloskan Terdakwa Kanjuruhan dan Penipuan Rp47 M 

Hakim Erintuah dkk memutus onslag terdakwa Lily dengan menyatakan kasus itu bukan pidana, melainkan perdata.

Putusan hakim Erintuah dkk juga dibatalkan MA di tingkat kasasi.

Berbeda dengan Erintuah dkk, hakim MA menyatakan Lily terbukti bersalah menipu korbannya dan mencuci uang hasil penipuan tersebut.

Lily dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di tingkat kasasi setelah dibebaskan Erintuah.

Selain itu, hakim Erintuah dua kali mengesahkan tagihan hasil mark-up hingga perusahaan yang menjadi debitur pailit.

Pertama, Erintuah menjadi hakim ketua dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya.

Tagihan kreditur senilai Rp 98,1 miliar digelembungkan kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman menjadi Rp 220 miliar.

PT Alam Galaxy pailit karena tidak dapat melunasi tagihan hasil penggelembungan yang disahkan hakim Erintuah dkk.

Kurator Rochmad dan Wahid divonis 2 tahun penjara di tingkat kasasi.

Kedua, Erintuah menjadi hakim yang mengesahkan tagihan hasil penggelembungan pengacara kreditur Victor Sukarno Bachtiar terhadap debitur PT Hitakara.

Tagihan Rp 63 juta digelembungkan Victor menjadi Rp 458 juta dan disahkan hakim Erintuah dkk.

Akibatnya, PT Hitakara pailit.

Victor kini disidang di PN Surabaya akibat perbuatannya tersebut.

”Kami hanya manusia biasa. Bisa salah dan bisa benar dalam memberikan putusan. Kami mempersilakan pihak-pihak yang berkeberatan dengan putusan kami untuk menempuh upaya hukum sesuai jalur yang telah disediakan,” kata Erintuah.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Tribun-Jatim)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved